OJK Bekukan Izin Operasional Sarana Papua Ventura Akibat Gagal Penuhi Ekuitas Minimum

OJK Bekukan Izin Operasional Sarana Papua Ventura Akibat Gagal Penuhi Ekuitas Minimum

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Papua Ventura (PT SPV) per tanggal 24 Maret 2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.06/2025.

Langkah tegas ini diambil OJK setelah PT SPV dinilai gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang dipersyaratkan, meskipun telah diberikan waktu dan kesempatan untuk melakukan perbaikan. Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa sebelum pencabutan izin usaha, PT SPV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) akibat pelanggaran ketentuan ekuitas minimum.

"OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SPV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan. Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud," ujar Ismail Riyadi.

Dasar hukum pencabutan izin usaha PT SPV ini merujuk pada:

  • Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (“POJK 35/2015”)
  • Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (“POJK 25/2023”)
  • Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023
  • Pasal 143 POJK 25/2023
  • Pasal 144 POJK 25/2023

OJK menegaskan bahwa tindakan pengawasan ini, termasuk pencabutan izin usaha PT SPV, merupakan bagian dari upaya menciptakan industri modal ventura yang sehat, tepercaya, dan melindungi kepentingan konsumen. Dengan dicabutnya izin usaha, PT SPV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk segera menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kewajiban PT Sarana Papua Ventura Pasca Pencabutan Izin Usaha:

  • Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak lainnya yang terkait.
  • Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi.
  • Memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan lainnya mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
  • Menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai gugus tugas dan pusat layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai terbentuknya tim likuidasi. Penunjukan ini wajib dilaporkan kepada OJK paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.
  • Tidak diperkenankan menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan.

Debitur dan masyarakat yang memiliki kepentingan dengan PT SPV dapat menghubungi perusahaan melalui:

  • Telepon dan WhatsApp: 082198389678
  • Email: [email protected]
  • Alamat: Jalan Bahtera Entrop Nomor 11F, Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Provinsi Papua 99224.

Langkah tegas OJK ini diharapkan menjadi peringatan bagi perusahaan modal ventura lainnya untuk selalu menjaga dan mematuhi ketentuan yang berlaku, khususnya terkait dengan pemenuhan ekuitas minimum, demi menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap industri modal ventura di Indonesia.