Revisi KUHAP: Komisi III DPR RI Siap Bahas Intensif Setelah Disetujui Pimpinan Dewan

Revisi KUHAP: Komisi III DPR RI Siap Bahas Intensif Setelah Disetujui Pimpinan Dewan

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengumumkan bahwa pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan menjadi agenda utama Komisi III pada masa sidang mendatang. Keputusan ini, menurutnya, telah memperoleh persetujuan dari pimpinan DPR RI, menandakan langkah maju yang signifikan dalam proses legislasi.

"Sesuai arahan Ibu Puan Maharani, pembahasan revisi KUHAP akan dimulai secara formal pada awal masa sidang berikutnya. Koordinasi dengan Bapak Dasco juga telah dilakukan, dan Komisi III siap untuk melaksanakan tugas ini," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).

Habiburokhman menekankan komitmen Komisi III untuk membuka diri terhadap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat. Ia bahkan menyebut bahwa penyerapan aspirasi terkait revisi KUHAP telah berlangsung jauh sebelum rapat kerja formal dimulai. Hal ini, menurutnya, merupakan pendekatan yang unik dan positif untuk memastikan bahwa revisi KUHAP dapat mengakomodasi kepentingan yang beragam.

"Kami menganggap revisi KUHAP ini sebagai undang-undang yang istimewa. Penyerapan aspirasi masyarakat telah kami lakukan jauh sebelum pembahasan formal dimulai, dengan tujuan untuk mencapai hasil yang optimal," jelasnya.

Persetujuan untuk membahas revisi KUHAP semakin diperkuat dengan diterimanya Surat Presiden (Surpres) mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tersebut. Surpres ini dibacakan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang II Tahun Sidang 2024-2025.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam pidatonya pada rapat paripurna penutupan, menyampaikan bahwa RUU KUHAP merupakan domain atau tupoksi Komisi III. Pembahasan RUU KUHAP akan dilakukan pada pembukaan masa sidang berikutnya.

"Pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang KUHAP. Surat ini akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, dan pembahasannya akan menjadi fokus Komisi III setelah pembukaan masa sidang," kata Puan.

Lebih lanjut, Puan Maharani menyampaikan bahwa DPR dan pemerintah telah menyetujui tiga RUU untuk menjadi UU. Selain itu, DPR juga telah menyetujui 12 RUU usul inisiatif DPR.

Agenda Legislasi Lainnya

Selain revisi KUHAP, DPR RI juga telah menunjukkan progres signifikan dalam agenda legislasi lainnya, diantaranya:

  • Persetujuan tiga RUU untuk menjadi UU.
  • Pembahasan tujuh RUU yang masih dalam tahap pembicaraan tingkat I (enam di antaranya merupakan RUU carry over dari periode sebelumnya).
  • Persetujuan 12 RUU usul inisiatif DPR RI.

Dengan agenda yang padat dan komitmen yang kuat, DPR RI menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan fungsi legislasi untuk kepentingan bangsa dan negara.