DPR Mendukung Penghapusan SKCK: Birokrasi Berbelit dan Tak Signifikan Secara Ekonomi
DPR Mendukung Penghapusan SKCK: Birokrasi Berbelit dan Tak Signifikan Secara Ekonomi
Komisi III DPR RI menyatakan dukungannya terhadap usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diajukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Ketua Komisi III, Habiburokhman, berpendapat bahwa SKCK tidak lagi relevan dan tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Saya sepakat dengan usulan penghapusan SKCK," tegas Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta. "SKCK ini prosesnya rumit dan memakan waktu. Selain itu, keberadaannya tidak menjamin seseorang benar-benar bebas dari masalah hukum. Justru seringkali menjadi penghalang bagi masyarakat, terutama mantan narapidana, untuk mendapatkan pekerjaan."
Alasan Penghapusan SKCK
Beberapa alasan yang mendasari dukungan DPR terhadap penghapusan SKCK antara lain:
- Tidak Efektif dalam Penegakan Hukum: Rekam jejak pidana seseorang sudah tercatat dalam sistem peradilan dan dapat diakses oleh pihak berwenang. SKCK tidak memberikan informasi tambahan yang signifikan.
- Beban Birokrasi: Proses pembuatan SKCK memakan waktu dan biaya, sehingga memberatkan masyarakat.
- Diskriminasi terhadap Mantan Narapidana: SKCK seringkali menjadi penghalang bagi mantan narapidana untuk mendapatkan pekerjaan, meskipun mereka telah menjalani hukuman dan ingin kembali ke masyarakat.
- Tidak Signifikan Terhadap PNBP: Kontribusi SKCK terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dinilai tidak signifikan.
Usulan Kementerian Hukum dan HAM
Kementerian Hukum dan HAM telah mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengusulkan penghapusan SKCK. Usulan ini didasarkan pada kajian yang menunjukkan bahwa SKCK berpotensi menghalangi hak asasi warga negara, terutama mantan narapidana untuk mendapatkan pekerjaan.
Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian Hukum dan HAM, Nicholay Aprilindo, menjelaskan bahwa usulan ini selaras dengan Asta Cita yang dikedepankan Presiden terpilih Prabowo Subianto, khususnya butir yang pertama, yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.
"Kami berharap Kapolri dapat merespons positif usulan ini demi kemanusiaan, penegakan, pemenuhan, dan penguatan HAM," ujar Nicholay.
Dampak Penghapusan SKCK
Penghapusan SKCK diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, antara lain:
- Mengurangi Beban Birokrasi: Masyarakat tidak perlu lagi repot mengurus SKCK.
- Meningkatkan Kesempatan Kerja bagi Mantan Narapidana: Mantan narapidana memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mendapatkan pekerjaan dan kembali ke masyarakat.
- Efisiensi Anggaran: Anggaran yang sebelumnya digunakan untuk pengurusan SKCK dapat dialokasikan untuk program lain yang lebih bermanfaat.
Namun, penghapusan SKCK juga perlu diimbangi dengan penguatan sistem informasi dan koordinasi antar lembaga penegak hukum, sehingga rekam jejak pidana seseorang tetap dapat diakses oleh pihak yang berwenang.
Langkah Selanjutnya
Komisi III DPR RI akan membahas usulan penghapusan SKCK dengan pihak terkait, termasuk Polri dan Kementerian Hukum dan HAM. DPR akan memastikan bahwa penghapusan SKCK tidak akan menimbulkan dampak negatif bagi penegakan hukum dan keamanan masyarakat.
Politisi dari Partai Gerindra ini menambahkan, "Untuk semua, semua. Kan tinggal berlaku ini aja, kalau ketentuan, apa namanya, orang nggak pernah dipidana dalam pemilu segala macam, kan orang sudah tahu semua kalau pernah dipidana."