Praktik Prostitusi di Banyuwangi Digagalkan Polisi, Muncikari Ditangkap
Praktik Prostitusi di Banyuwangi Digagalkan Polisi, Muncikari Ditangkap
Kepolisian Sektor Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, berhasil mengungkap dan membongkar sebuah praktik prostitusi yang beroperasi selama bulan Ramadhan. Seorang wanita berinisial PR (39), warga Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, ditangkap sebagai tersangka muncikari dalam kasus ini. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 4 Maret 2025, menyusul adanya informasi yang diterima pihak kepolisian.
Menurut keterangan Kapolsek Purwoharjo, AKP Heru Slamet Hariyanto, PR terbukti menawarkan seorang perempuan, berinisial RAS, kepada seorang pria hidung belang, berinisial S, dengan tarif Rp 1.300.000. Dari transaksi tersebut, PR mendapatkan keuntungan sebesar Rp 800.000, sementara sisanya diberikan kepada RAS. Transaksi ini terjadi di sebuah hotel di wilayah Banyuwangi. Proses penawaran dan pengaturan pertemuan antara RAS dan S sepenuhnya dilakukan oleh PR.
AKP Heru menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Pria hidung belang S menghubungi PR untuk mencarikan wanita pendamping. PR kemudian menghubungi RAS dan menawarkan pekerjaan tersebut. RAS menyetujui tawaran tersebut dan selanjutnya diantar langsung oleh PR ke hotel tempat pertemuan dengan S berlangsung. Kecepatan respon pihak kepolisian dalam menindaklanjuti informasi tersebut patut diapresiasi, sehingga berhasil menggagalkan praktik prostitusi tersebut.
Sebagai barang bukti, polisi menyita uang tunai hasil transaksi, alat kontrasepsi, dan telepon genggam milik tersangka PR. Atas perbuatannya, PR dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang Pencabulan atau Pasal 506 KUHP tentang Muncikari. Saat ini, PR telah diamankan di Mapolsek Purwoharjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasus ini menjadi sorotan karena berlangsung di bulan Ramadhan, bulan suci bagi umat Muslim. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk praktik prostitusi, tanpa pandang bulu dan kapanpun, demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Banyuwangi.
Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:
- Tersangka PR (39 tahun) ditangkap karena menjadi muncikari.
- Transaksi prostitusi dilakukan di bulan Ramadhan.
- Tarif yang ditawarkan sebesar Rp 1.300.000, dengan keuntungan PR Rp 800.000.
- Barang bukti yang disita meliputi uang tunai, alat kontrasepsi, dan telepon genggam.
- Tersangka dijerat Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP.
- Polisi bergerak cepat setelah mendapat informasi terkait praktik prostitusi tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan penting akan perlunya kewaspadaan dan kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan, khususnya kejahatan yang melanggar norma kesusilaan dan hukum yang berlaku.