Jakarta Selatan Tindak Tegas Kabel Utilitas Ilegal di Jalan Bangka: Keselamatan Warga Terancam

Penertiban Kabel Semrawut di Jalan Bangka VII D: Upaya Bina Marga Jakarta Selatan Menjamin Keselamatan Publik

Jakarta Selatan, DKI Jakarta - Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah kabel utilitas yang menjuntai rendah dan tidak teratur di sepanjang Jalan Bangka VII D, Pela Mampang. Tindakan ini diambil menyusul temuan bahwa sebagian besar kabel tersebut dipasang tanpa izin resmi dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Selatan, menjadikannya sebagai instalasi ilegal yang berpotensi membahayakan warga dan pengguna jalan.

Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan, Rifki Rismal, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat teguran kepada perusahaan-perusahaan pemilik kabel ilegal tersebut. Proses inventarisasi sedang dilakukan untuk mengidentifikasi pemilik kabel berdasarkan jenis dan karakteristiknya. "Kami akan inventarisasi dulu dengan melihat jenis kabelnya, kemudian membuat surat teguran," ujar Rifki.

Selain memberikan teguran, Bina Marga juga akan menuntut pertanggungjawaban penuh dari perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera merapikan dan menertibkan instalasi kabel mereka. Kondisi kabel yang semrawut ini diakibatkan oleh penambahan kabel ilegal yang tidak terkontrol, membebani tiang penyangga dan menyebabkan kabel-kabel tersebut menjuntai.

Akar Masalah dan Dampak Bagi Warga

Menurut Rifki, masalah utama adalah pemasangan kabel liar yang tidak sesuai standar. Jarak antar tiang yang terlalu jauh, ditambah dengan penambahan kabel secara terus-menerus tanpa perencanaan yang matang, menyebabkan kabel menjadi berat dan akhirnya menjuntai. "Ini sebenarnya pemasangan kabel liar. Jarak tiang terlalu jauh, dan makin lama kabel makin banyak, makin berat, makanya menjuntai," jelas Rifki.

Sebelumnya, kabel-kabel di Jalan Bangka VII D menjuntai hingga ketinggian sekitar dua meter dari tanah. Kondisi ini diperparah dengan posisi tiang penyangga yang berjarak sekitar 10 meter dan saling menyilang, menyebabkan kabel melintang di atas jalan dan berpotensi mengenai kendaraan yang melintas.

Jenis kabel yang terpasang pun beragam, mulai dari kabel tipis hingga kabel dengan ketebalan mencapai dua sentimeter. Kabel-kabel ini diikat menjadi satu di bagian tengahnya, yang semakin memperparah kondisi juntaian.

Respon Warga dan Potensi Bahaya

Warga sekitar, seperti Nunu (62), mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap kondisi kabel yang menjuntai. Menurutnya, kendaraan besar seperti mobil boks dan truk berpotensi tersangkut kabel, yang dapat menyebabkan jaringan kabel putus dan membahayakan pengguna jalan. "Kadang kita teriak-teriak, 'mundur dulu, mundur dulu'. Kalau putus, saya yang gulung kabel-kabel itu," kata Nunu.

Nunu menambahkan bahwa masalah kabel ini sudah berlangsung lama, bahkan sejak tahun 2012. Kondisi semakin memburuk sejak awal tahun ini, menambah kekhawatiran warga akan potensi bahaya yang ditimbulkan.

Langkah Selanjutnya dan Harapan Warga

Sudin Bina Marga Jakarta Selatan berkomitmen untuk segera menindaklanjuti masalah ini dengan memberikan surat teguran, menuntut pertanggungjawaban perusahaan pemilik kabel, dan memastikan penertiban kabel dilakukan secepatnya. Diharapkan, tindakan ini dapat mengembalikan keamanan dan kenyamanan bagi warga dan pengguna jalan di Jalan Bangka VII D.

Warga berharap agar penertiban kabel dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan, sehingga masalah serupa tidak terulang di kemudian hari. Mereka juga berharap agar pemerintah lebih ketat dalam memberikan izin pemasangan kabel utilitas, serta melakukan pengawasan yang lebih intensif untuk mencegah pemasangan kabel ilegal.

Berikut adalah poin-poin penting dari penertiban kabel di Jalan Bangka VII D:

  • Surat Teguran: Sudin Bina Marga akan melayangkan surat teguran kepada perusahaan pemilik kabel ilegal.
  • Inventarisasi Kabel: Proses identifikasi pemilik kabel berdasarkan jenis dan karakteristiknya sedang berlangsung.
  • Tanggung Jawab Perusahaan: Perusahaan pemilik kabel harus bertanggung jawab untuk merapikan dan menertibkan instalasi kabel mereka.
  • Penertiban Kabel Liar: Penertiban akan dilakukan secara menyeluruh untuk menghilangkan kabel ilegal yang membebani tiang penyangga.
  • Pengawasan Intensif: Pemerintah akan meningkatkan pengawasan untuk mencegah pemasangan kabel ilegal di masa mendatang.

Diharapkan dengan langkah-langkah ini, masalah kabel semrawut di Jalan Bangka VII D dapat segera teratasi, dan keselamatan warga serta pengguna jalan dapat terjamin.