DPR RI Mendukung Penghapusan SKCK: Efektivitas Diragukan dan Beban Masyarakat Perlu Dihilangkan

DPR RI Sepakat Penghapusan SKCK: Meninjau Ulang Relevansi dan Dampak Sosial

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan dukungannya terhadap usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Pernyataan ini muncul di tengah diskusi mengenai efektivitas SKCK dalam menjamin perilaku baik seseorang dan potensi beban biaya yang ditimbulkan bagi masyarakat.

Habiburokhman menekankan bahwa keberadaan SKCK tidak serta merta menjamin seseorang bebas dari masalah. Lebih lanjut, ia mempertanyakan relevansi SKCK di era keterbukaan informasi. Menurutnya, rekam jejak pidana seseorang sudah dapat diakses melalui pengadilan, sehingga SKCK menjadi kurang relevan.

"Tidak ada jaminan orang punya SKCK tidak bermasalah. Kalau orang pernah dihukum, ya kan akan tahu, tinggal dicek di pengadilan," ujarnya.

Selain itu, Habiburokhman menyoroti potensi biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengurus SKCK. Ia mempertanyakan apakah biaya tersebut resmi dan sepadan dengan manfaat yang diperoleh.

"Saya mau cari kerja misalnya perlu SKCK, itu benar-benar ya. Satu tuh ongkos ke kepolisiannya, mengantrenya, apakah ada biaya? Setahu saya ada ya, tapi enggak tahu ya, dicek, resmi enggak," kata Habiburokhman.

Usulan dari Kementerian HAM

Usulan penghapusan SKCK pertama kali dilontarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kemenkumham berpendapat bahwa SKCK berpotensi menghalangi hak asasi warga negara, khususnya mantan narapidana yang kesulitan mencari pekerjaan setelah bebas.

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, menjelaskan bahwa Menteri HAM telah mengirimkan surat usulan kepada Kapolri untuk mencabut SKCK. Usulan ini didasari oleh kajian akademis dan praktis yang menunjukkan bahwa SKCK menjadi beban bagi mantan narapidana.

"Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup," kata Nicholay.

Dampak Penghapusan SKCK

Penghapusan SKCK diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya mantan narapidana. Dengan menghilangkan persyaratan SKCK, mantan narapidana diharapkan memiliki kesempatan yang lebih baik untuk mendapatkan pekerjaan dan kembali berintegrasi ke masyarakat.

Namun, penghapusan SKCK juga menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana cara memverifikasi rekam jejak seseorang, terutama dalam proses rekrutmen karyawan. Perlu adanya mekanisme alternatif yang dapat memberikan informasi yang akurat dan terpercaya mengenai latar belakang seseorang.

Alternatif Verifikasi Rekam Jejak

Beberapa alternatif verifikasi rekam jejak yang dapat dipertimbangkan antara lain:

  • Akses ke database pengadilan: Memungkinkan perusahaan atau lembaga untuk mengakses database pengadilan untuk memeriksa rekam jejak pidana seseorang.
  • Wawancara mendalam: Melakukan wawancara mendalam dengan calon karyawan untuk menggali informasi mengenai latar belakang dan kepribadian mereka.
  • Referensi: Meminta referensi dari mantan atasan atau kolega untuk mendapatkan informasi mengenai kinerja dan perilaku calon karyawan.

Penghapusan SKCK merupakan langkah yang perlu dikaji secara mendalam. Pemerintah perlu mempertimbangkan manfaat dan risikonya, serta menyiapkan mekanisme alternatif untuk memverifikasi rekam jejak seseorang. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan efisien, serta tidak menghalangi hak asasi warga negara.