Armand Maulana Pertimbangkan Direct License Royalti: Menunggu Kejelasan Regulasi dan Mekanisme

Armand Maulana Pertimbangkan Direct License Royalti: Menunggu Kejelasan Regulasi dan Mekanisme

Vokalis kharismatik, Armand Maulana, menyatakan kesiapannya untuk mengadopsi sistem direct license dalam pembayaran royalti kepada pencipta lagu. Namun, kesediaan ini dibarengi dengan sejumlah pertimbangan krusial. Bagi Armand, selama ini mekanisme pengumpulan royalti telah berjalan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), sebuah sistem yang sudah mapan dan terstruktur.

"Kalau memang ada [direct license], ya harus ada mekanismenya juga, maksudnya gimana mekanismenya, pajaknya gimana, persentasenya gimana, kan itu belum diumumkan, harus ada dari negaranya dong," ungkap Armand Maulana di kawasan Senayan, Jakarta, pada Rabu (26/3/2025), menegaskan pentingnya kejelasan regulasi dari pemerintah.

Armand menegaskan bahwa dirinya akan mengikuti sistem direct license apabila telah disahkan menjadi peraturan baru dan diakomodasi dalam Undang-Undang Hak Cipta. Kejelasan payung hukum menjadi syarat mutlak baginya sebelum beralih ke sistem yang baru.

Menunggu Regulasi yang Jelas dan Transparan

Saat ini, Armand lebih memilih untuk mengikuti aturan yang berlaku dengan menyerahkan pengelolaan royalti kepada LMK. Bahkan, ia aktif menggerakkan VISI (asosiasi yang bergerak di bidang hak cipta) untuk mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi.

"Jadi kalau menurut saya sebetulnya kalau maju lagi kepada performing rights akhirnya 2014 dibikinlah LMKN kan, diatur UU Hak Cipta yang sekarang berjalan. Tapi begitu sekarang ada skema baru dari asosiasi komposer, menurut saya sih gak apa-apa kan hak asasi manusia juga. Cuman si skema baru ini harus ada dasarnya dulu, ada mekanismenya ada perhitungan, karena kalau royalti kan harus ada pajak, itu sudah diketok palu lah," jelas Armand, menekankan pentingnya landasan hukum yang kuat dan mekanisme yang jelas dalam sistem direct license.

Uji Materiil UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi

Armand Maulana bersama anggota VISI lainnya saat ini tengah menanti sidang perdana uji materiil Undang-Undang Hak Cipta yang dijadwalkan berlangsung pada 24 April 2025 di Mahkamah Konstitusi. Hasil dari uji materiil ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait mekanisme pengelolaan royalti di Indonesia.

Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi perhatian Armand Maulana terkait penerapan direct license:

  • Kejelasan Regulasi: Perlunya payung hukum yang jelas dan terakomodasi dalam Undang-Undang Hak Cipta.
  • Mekanisme yang Transparan: Bagaimana mekanisme penerapan direct license secara detail, termasuk tata cara pembayaran.
  • Perhitungan Pajak: Kejelasan mengenai perhitungan dan mekanisme pembayaran pajak royalti.
  • Persentase Royalti: Bagaimana persentase royalti yang akan diterima oleh pencipta lagu dan pihak-pihak terkait.

Armand Maulana menekankan bahwa ia terbuka terhadap perubahan dan inovasi dalam sistem pengelolaan royalti. Namun, perubahan tersebut harus didasari oleh regulasi yang jelas, mekanisme yang transparan, dan perhitungan yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Hingga saat ini, Armand masih mempercayakan pengelolaan royalti kepada LMK sembari menunggu perkembangan lebih lanjut terkait uji materiil UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi.