Turis Asal Dubai Somasi Hotel Novotel Lombok Akibat Insiden Gigitan Ular Berbisa
Turis Asal Dubai Layangkan Somasi ke Novotel Lombok Pasca-Insiden Gigitan Ular Berbisa
Seorang wisatawan asing bernama Ahmed Samy Niazy Elgharably, warga negara Dubai, Uni Emirat Arab, melayangkan somasi kepada manajemen Novotel Lombok Resort and Villas yang berlokasi di Kuta, Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Somasi tersebut diajukan menyusul insiden gigitan ular berbisa yang dialami Ahmed saat menginap di hotel tersebut pada tanggal 22 Juli 2024.
Menurut Kuasa Hukum Novotel, Endri Susanto, pihak hotel telah menerima dan menanggapi dua kali somasi yang dilayangkan oleh Ahmed Samy. "Kami sudah menanggapi dua kali somasi tersebut. Surat pertama berasal dari Dubai secara resmi, dan saya telah menandatangani surat jawaban somasi tersebut," ungkap Endri pada hari Rabu, 26 Maret 2025.
Selain melayangkan somasi, Ahmed Samy juga melaporkan kasus ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Lombok. Endri Susanto memastikan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif dalam menghadapi proses mediasi yang akan dilakukan oleh BPSK. "Sebagai badan usaha yang taat hukum, kami akan kooperatif. Jika ada panggilan, kami akan hadir dan memberikan keterangan yang diperlukan," tegas Endri.
Endri Susanto membantah tuduhan yang dilayangkan oleh Ahmed Samy melalui kuasa hukumnya. Pihaknya mengklaim bahwa manajemen hotel telah bertanggung jawab atas insiden yang menimpa Ahmed selama menginap di Novotel. Tanggung jawab itu termasuk menanggung biaya pengobatan di Indonesia saat insiden terjadi. Namun, kuasa hukum Ahmed Samy, Bayu Perdana, menyatakan bahwa kliennya menuntut keadilan lebih lanjut dari pihak hotel.
Dampak Jangka Panjang Gigitan Ular
Bayu Perdana menjelaskan bahwa meskipun pihak hotel telah menanggung biaya pengobatan awal di Indonesia, kondisi kaki Ahmed Samy tidak kunjung membaik setelah kembali ke Dubai. "Klien kami melaporkan bahwa kaki yang digigit ular tersebut tidak dapat kembali seperti semula dan mengalami pembengkakan," ujar Bayu. Berdasarkan diagnosis dokter di Dubai, luka akibat gigitan ular berbisa tersebut berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap kesehatan Ahmed Samy.
Bayu menambahkan, kliennya merasa kecewa dengan penanganan yang diberikan oleh pihak hotel setelah insiden tersebut. Ahmed Samy berharap pihak hotel dapat memberikan kompensasi yang sesuai atas kerugian yang dialaminya, baik secara fisik maupun psikologis. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut keselamatan dan kenyamanan wisatawan yang menginap di hotel bintang di kawasan Mandalika yang tengah berkembang sebagai destinasi wisata unggulan. Diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku industri pariwisata untuk meningkatkan standar keamanan dan pelayanan demi memberikan pengalaman yang positif bagi para wisatawan.
Novotel Kooperatif dengan Proses Hukum
Pihak Novotel Lombok melalui kuasa hukumnya menyatakan kesiapan untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku dan berharap dapat mencapai solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak. Kasus ini masih dalam proses mediasi di BPSK Lombok, dan diharapkan akan segera menemukan titik terang. Kejadian ini menjadi catatan penting bagi industri perhotelan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Rincian kejadian:
- Tanggal Kejadian: 22 Juli 2024
- Lokasi: Novotel Lombok Resort and Villas, Kuta, Mandalika, Lombok Tengah, NTB
- Korban: Ahmed Samy Niazy Elgharably, warga Dubai, Uni Emirat Arab
- Jenis Kejadian: Gigitan ular berbisa
- Status: Dalam proses mediasi di BPSK Lombok
Kasus ini menyoroti pentingnya standar keamanan dan pelayanan di industri perhotelan, terutama di destinasi wisata yang berkembang pesat seperti Mandalika. Diharapkan, kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak terkait untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan rasa aman kepada para wisatawan.