TNI Tegaskan Komitmen Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Lampung: Sanksi Tegas Menanti Pelaku

Markas Besar TNI (Mabes TNI) menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri di Way Kanan, Lampung. Proses hukum terhadap oknum TNI AD yang terlibat terus bergulir, dengan jaminan sanksi maksimal jika terbukti bersalah.

Brigjen TNI Kristomei Sianturi, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, menegaskan komitmen tersebut di hadapan wartawan di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, pada Kamis (27/3/2025). Beliau menyatakan bahwa proses investigasi dan penyelidikan masih berlangsung intensif, mengikuti arahan langsung dari Panglima TNI.

"Proses hukum terkait kejadian di Lampung terus berjalan. Sebagaimana arahan Panglima TNI, kami akan terus mengikuti proses investigasi dan penyelidikan yang saat ini masih berlangsung," ujar Brigjen TNI Kristomei Sianturi.

TNI, lanjut Kapuspen, tidak akan mentolerir tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya. Jika hasil investigasi menunjukkan keterlibatan oknum TNI dalam penembakan tersebut, sanksi berat akan dijatuhkan, termasuk pemecatan.

"Jika terbukti bersalah berdasarkan hasil investigasi ilmiah yang mendalam, kami akan memberikan hukuman seberat-beratnya. Tidak ada upaya untuk melindungi prajurit yang melanggar hukum," tegasnya.

Kapuspen TNI juga menepis anggapan adanya upaya melindungi oknum prajurit yang terlibat. Beliau menegaskan bahwa TNI memiliki mekanisme yang jelas untuk menindak anggota yang melakukan pelanggaran. Bahkan, pemecatan menjadi opsi yang tidak terhindarkan jika terbukti bersalah.

"Tidak ada alasan untuk melindungi prajurit yang bersalah. Panglima TNI telah jelas menginstruksikan untuk memproses hukum setiap prajurit yang melanggar hukum. Jumlah pendaftar menjadi prajurit TNI sangat banyak, jadi mengapa harus melindungi yang melakukan pelanggaran? Lebih baik dihukum saja," imbuhnya.

Kronologi Kejadian dan Tindakan Kepolisian

Peristiwa penembakan tragis ini terjadi pada Senin (17/3), saat tim kepolisian melakukan penggerebekan lokasi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Tiga anggota Polri, yaitu Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta, gugur dalam insiden tersebut.

Sebagai bentuk penghormatan atas jasa dan pengorbanan ketiga personel tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta.

Penetapan Tersangka dan Pasal yang Dikenakan

Dalam perkembangan kasus ini, dua oknum TNI, yaitu Kopda B dan Peltu L, telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.

"Kopda B dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 KUHPidana, sementara Peltu L dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana," jelas WS Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana pada Rabu (25/3).

Kasus ini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, dan TNI berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Polri dalam proses penegakan hukum demi terciptanya keadilan bagi para korban dan keluarga yang ditinggalkan.