Polemik Konser DAY6 di Jakarta: Perubahan Venue Memicu Tuntutan Refund dari Penggemar, BPKN Turut Campur

Polemik Konser DAY6 di Jakarta: Perubahan Venue Memicu Tuntutan Refund dari Penggemar, BPKN Turut Campur

Perubahan lokasi konser DAY6 3RD WORLD TOUR in JAKARTA FOREVER YOUNG dari Jakarta International Stadium (JIS) ke Stadion Madya Gelora Bung Karno berbuntut panjang. Keputusan ini memicu gelombang protes dari MyDay, sebutan bagi penggemar DAY6, yang merasa dirugikan dan menuntut opsi pengembalian dana (refund) secara penuh.

Penjelasan Mecimapro dan Opsi yang Ditawarkan

Mecimapro, selaku promotor konser, menyatakan bahwa perubahan venue dilakukan karena adanya bentrokan jadwal dengan pertandingan sepak bola antara Persija Jakarta dan Semen Padang FC. Meskipun terdapat selisih waktu beberapa hari antara pertandingan dan konser, proses loading dan produksi konser skala stadium membutuhkan waktu lebih dari seminggu, sehingga persiapan yang maksimal tidak dapat dilakukan jika tetap dilaksanakan di JIS.

Mengenai tuntutan refund, Mecimapro berpegang pada syarat dan ketentuan pembelian tiket yang menyatakan bahwa pengembalian dana hanya berlaku jika acara dibatalkan. Karena konser tetap berlangsung meskipun lokasi berubah, opsi refund penuh tidak dapat diberikan. Sebagai gantinya, Mecimapro menawarkan opsi upgrade tiket dan pemilihan bagian tempat duduk untuk mengakomodasi perubahan tata letak acara di venue baru. Penggemar yang membutuhkan bantuan lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk Mecimapro melalui email.

Reaksi Penggemar dan Petisi Online

Kekecewaan MyDay memuncak hingga mereka membuat petisi online di Change.org yang telah ditandatangani oleh puluhan ribu orang. Para penggemar merasa hak mereka sebagai konsumen telah dilanggar karena perubahan venue yang dilakukan secara sepihak. Mereka berpendapat bahwa mereka telah membeli tiket dengan ekspektasi menyaksikan konser di JIS, dan perubahan lokasi tersebut mengurangi nilai dari pengalaman konser yang mereka harapkan.

Intervensi BPKN dalam Sengketa Konsumen

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI turut angkat bicara mengenai polemik ini. Fitrah Bukhari, Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, menyatakan bahwa promotor perlu bertindak adil dan tidak mencederai hak-hak konsumen. Menurutnya, konsumen berhak mendapatkan barang atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi yang dijanjikan, termasuk lokasi konser yang diiklankan di awal. Perubahan venue berpotensi melanggar hak konsumen tersebut.

Fitrah Bukhari menambahkan bahwa konsumen juga berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa. Dalam kasus perubahan venue, promotor wajib memberikan penjelasan yang transparan mengenai alasan perubahan tersebut.

BPKN menekankan pentingnya promotor untuk mendengarkan aspirasi konsumen. Jika terdapat keberatan dari penggemar terkait perubahan venue, promotor seharusnya membuka opsi refund penuh sebagai solusi yang adil.

Dasar Hukum Perlindungan Konsumen

BPKN mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai dasar hukum dalam menangani sengketa ini. Undang-undang tersebut memberikan perlindungan kepada konsumen dan mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha. Dalam kasus konser DAY6, BPKN berupaya menjembatani kepentingan promotor dan konsumen agar tercapai solusi yang saling menguntungkan.

Kesimpulan

Pemindahan venue konser DAY6 di Jakarta telah memicu polemik yang melibatkan penggemar, promotor, dan BPKN. Tuntutan refund dari penggemar menjadi sorotan utama, sementara promotor berpegang pada syarat dan ketentuan yang berlaku. BPKN berperan sebagai mediator untuk memastikan hak-hak konsumen terlindungi dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Kasus ini menjadi pengingat bagi promotor untuk lebih memperhatikan hak-hak konsumen dan memberikan informasi yang transparan dalam setiap perubahan yang terjadi.

Opsi yang ditawarkan Mecimapro

  • Upgrade tiket
  • Pemilihan section