Pertamina Perketat Pengawasan SPBU: Sanksi Pidana dan Pencabutan Izin Menanti Pelaku Kecurangan
Pertamina Perketat Pengawasan SPBU: Sanksi Pidana dan Pencabutan Izin Menanti Pelaku Kecurangan
PT Pertamina (Persero) mengambil sikap tegas terhadap praktik kecurangan yang dilakukan oleh oknum Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Wakil Direktur Utama Pertamina, Wiko Migantoro, menegaskan bahwa perusahaan tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang merugikan konsumen dan mencoreng nama baik perusahaan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Graha Pertamina, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025), Wiko menyampaikan bahwa Pertamina telah menyiapkan serangkaian sanksi berat bagi SPBU yang terbukti melakukan manipulasi dan kecurangan. Sanksi tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat berujung pada penuntutan pidana dan pencabutan izin usaha.
"Kami memiliki mekanisme penindakan internal yang ketat. Kami pastikan bahwa ini adalah tindakan oknum, bukan kebijakan perusahaan. Tindakan internal mulai dari penangguhan operasional hingga penuntutan pidana, bahkan pencabutan izin usaha, akan kami lakukan jika terbukti bersalah. Semua ini sedang dalam evaluasi," tegas Wiko.
Beberapa waktu lalu, praktik kecurangan SPBU berhasil diungkap oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Salah satu kasus yang mencuat adalah penyegelan SPBU 34.167.12 di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Penyegelan dilakukan setelah petugas menemukan adanya alat tambahan pada dispenser yang digunakan untuk mengurangi takaran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan bahwa modus operandi kecurangan tersebut dilakukan dengan memasang perangkat elektronik pada dispenser SPBU. Perangkat ini memungkinkan operator untuk mengendalikan takaran BBM melalui aplikasi di telepon seluler. Dengan demikian, mereka dapat mengurangi volume BBM yang dikeluarkan tanpa terdeteksi oleh konsumen.
"Jadi, ada aplikasi di handphone yang bisa mengatur kapan takaran ini berkurang atau berfungsi normal. Ini adalah modus baru yang sangat merugikan masyarakat," ungkap Budi saat melakukan inspeksi mendadak di SPBU tersebut pada Rabu (19/3/2025).
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh SPBU di Indonesia. Pertamina mengimbau kepada seluruh pengelola SPBU untuk menjalankan bisnis secara jujur dan transparan. Perusahaan juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan di SPBU terdekat.
Bentuk Kecurangan SPBU yang Harus Diwaspadai
Masyarakat perlu mewaspadai berbagai bentuk kecurangan yang mungkin dilakukan oleh oknum SPBU, antara lain:
- Pengurangan Takaran: Modus ini dilakukan dengan memasang alat tambahan pada dispenser untuk mengurangi volume BBM yang dikeluarkan.
- Pencampuran BBM: Oknum SPBU mencampur BBM dengan kualitas yang lebih rendah untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.
- Penggunaan Alat Ilegal: Penggunaan alat ilegal untuk memanipulasi meteran dispenser.
- Tidak Mengaktifkan Meteran dari Nol: Memulai pengisian BBM tanpa memastikan meteran berada pada posisi nol.
Langkah yang Harus Dilakukan Jika Menemukan Kecurangan di SPBU
Jika Anda mencurigai adanya praktik kecurangan di SPBU, segera lakukan langkah-langkah berikut:
- Catat Nama dan Lokasi SPBU: Informasi ini penting untuk proses pelaporan.
- Ambil Foto atau Video: Dokumentasi visual dapat menjadi bukti yang kuat.
- Laporkan ke Pertamina: Hubungi call center Pertamina atau laporkan melalui aplikasi MyPertamina.
- Laporkan ke Badan Metrologi: Badan ini bertugas mengawasi dan menindak SPBU yang melakukan pelanggaran.
Dengan pengawasan yang ketat dari Pertamina dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan praktik kecurangan di SPBU dapat diberantas, sehingga konsumen dapat memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM yang berkualitas dan sesuai dengan takaran yang sebenarnya.