Buron Kasus Ladang Ganja Semeru, Edi Diduga Terus Kendalikan Peredaran Narkoba dari Persembunyian

Buron Kasus Ladang Ganja Semeru, Edi Diduga Terus Kendalikan Peredaran Narkoba dari Persembunyian

LUMAJANG, JAWA TIMUR - Edi, seorang warga Dusun Pusung Duwur yang menjadi buron polisi terkait kasus penemuan ladang ganja di lereng Gunung Semeru, diduga masih aktif mengendalikan jaringan peredaran narkoba dari tempat persembunyiannya. Polres Lumajang terus memburu Edi yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2024.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengungkapkan bahwa meskipun berstatus buron, Edi tetap menjalin komunikasi dengan para pelaku lain dalam jaringannya. Komunikasi ini digunakan untuk menginstruksikan penjualan ganja kering siap konsumsi.

"Kami mendapatkan informasi bahwa pada Januari 2025, Edi masih aktif memberikan perintah kepada anak buahnya untuk menjual ganja," ujar AKBP Alex Sandy Siregar dalam konferensi pers di Mapolres Lumajang, Kamis (27/3/2025).

Informasi ini terungkap setelah penangkapan lima orang yang diduga merupakan anggota jaringan Edi di sekitar kawasan wisata Selokambang. Kelima tersangka tersebut adalah Hartono (36), Somar (54), dan Tembul (46), ketiganya warga Dusun Pusung Duwur, serta Verinando Dedit Krestiawan (19) dan Suroso (35) yang berasal dari Kecamatan Sumber, Probolinggo.

Menurut pengakuan para tersangka, mereka terakhir kali berkomunikasi dengan Edi pada Januari 2025. Dalam komunikasi tersebut, Edi memerintahkan mereka untuk menjual ganja kepada seseorang. Namun, kelima tersangka mengaku tidak mengetahui keberadaan Edi saat ini dan tidak mengetahui kapan ganja yang mereka jual dipanen. Kendati demikian, polisi memastikan bahwa ganja tersebut berasal dari lokasi yang sama dengan ladang ganja yang telah dimusnahkan sebelumnya di Dusun Pusung Duwur.

"Asal ganja itu dari lokasi yang sama. Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap Edi," tegas AKBP Alex Sandy Siregar.

Penangkapan kelima tersangka ini menjadi bukti bahwa jaringan narkoba yang terkait dengan Edi masih aktif beroperasi, meskipun otak dari jaringan tersebut berstatus sebagai buron. Polres Lumajang berkomitmen untuk terus melakukan pengejaran terhadap Edi dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Upaya Pengejaran dan Pemberantasan

Polres Lumajang terus meningkatkan upaya pengejaran terhadap Edi. Tim khusus telah dibentuk untuk melacak keberadaan Edi dan memutus jaringannya. Selain itu, polisi juga menggandeng masyarakat untuk memberikan informasi terkait keberadaan Edi.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan Edi untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian," kata AKBP Alex Sandy Siregar.

Selain upaya pengejaran, Polres Lumajang juga gencar melakukan operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Operasi ini bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan menangkap para pelaku yang terlibat. Dengan upaya yang berkelanjutan, diharapkan peredaran narkoba di Lumajang dapat ditekan dan masyarakat dapat terbebas dari bahaya narkoba.

Daftar Tersangka:

  • Hartono (36), warga Dusun Pusung Duwur
  • Somar (54), warga Dusun Pusung Duwur
  • Tembul (46), warga Dusun Pusung Duwur
  • Verinando Dedit Krestiawan (19), warga Kecamatan Sumber, Probolinggo
  • Suroso (35), warga Kecamatan Sumber, Probolinggo