Komplotan Pencuri Motor Spesialis Jabodetabek Dibekuk di Stasiun Duri, Polisi Buru Penadah
Komplotan Pencuri Motor Lintas Wilayah Jabodetabek Diringkus di Stasiun Duri
Aparat kepolisian berhasil membekuk tiga orang yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Penangkapan terjadi di kawasan Stasiun Duri, Jakarta Barat, pada hari Senin, 10 Maret 2025. Ketiga tersangka yang berhasil diamankan petugas masing-masing berinisial TA (32), RN (20), dan WB (17).
Komisaris Kukuh Islami, Kapolsek Tambora, menjelaskan kronologi penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik mencurigakan ketiga tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah peralatan yang lazim digunakan untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor. "Saat diperiksa, mereka kedapatan membawa alat-alat yang biasa digunakan untuk mencuri motor," ujar Kompol Kukuh dalam keterangan persnya, Kamis (27/3/2025).
Pengakuan dan Modus Operandi
Dalam pemeriksaan intensif, para tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak delapan kali di berbagai lokasi berbeda di wilayah Jabodetabek. Aksi terakhir mereka dilakukan di wilayah Tambora, Jakarta Barat, pada hari Minggu, 9 Maret 2025. Lebih mengkhawatirkan, salah satu tersangka kedapatan membawa senjata airsoft gun yang diduga digunakan untuk mengancam korban saat beraksi.
Berikut daftar wilayah yang menjadi target operasi komplotan ini:
- Jakarta Barat (lokasi penangkapan dan aksi terakhir)
- Jakarta (beberapa lokasi)
- Tangerang
- Bogor
Polisi Buru Penadah Hasil Curian
Berdasarkan pengakuan para tersangka, sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada seorang penadah yang diketahui berinisial ON. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran intensif terhadap ON. "Dari hasil pengembangan, tersangka mengakui semua motor curian dijual kepada ON. Saat ini ON masih dalam pengejaran," tegas Kompol Kukuh.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan curanmor yang meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungannya.