Vonis 9 Bulan Penjara Dijatuhkan pada Ivan Sugiamto dalam Kasus Perundungan Siswa SMA

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis hukuman 9 bulan penjara kepada Ivan Sugiamto atas kasus kekerasan terhadap anak yang melibatkan siswa SMA Kristen (SMAK) Gloria 2 Surabaya. Putusan ini terkait insiden viral di mana Ivan Sugiamto memaksa seorang siswa untuk menirukan suara anjing.

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya, menyatakan bahwa terdakwa Ivan Sugiamto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 juncto Pasal 76 huruf c Undang-Undang Perlindungan Anak. Vonis ini dibacakan pada hari Kamis, 27 Maret 2025.

Selain hukuman penjara, Ivan Sugiamto juga dikenakan denda sebesar Rp 5 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 10 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan beberapa faktor yang memberatkan hukuman Ivan Sugiamto. Tindakan terdakwa yang memaksa korban bersujud dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan merendahkan martabat manusia. Perbuatan memaksa siswa menggonggong juga dianggap sebagai tindakan yang tidak pantas dan merendahkan.

Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan hukuman Ivan Sugiamto. Terdakwa menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Selain itu, terdapat surat perjanjian damai antara keluarga terdakwa dan keluarga korban yang ditandatangani pada 21 Oktober 2024.

Hakim juga mencatat bahwa insiden tersebut dipicu oleh perkataan korban yang menyebut anak Ivan Sugiamto seperti anjing pudel. Meski demikian, hakim menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan untuk melakukan tindakan kekerasan.

Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum Ivan Sugiamto menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Mereka menilai hukuman 9 bulan penjara terlalu berat dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Kuasa hukum terdakwa menganggap hukuman tersebut tidak adil dan berencana untuk mengajukan banding.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tindakan perundungan dan kekerasan terhadap anak. Diharapkan, putusan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas untuk lebih menghargai dan melindungi hak-hak anak.

Rincian Vonis:

  • Hukuman Penjara: 9 bulan
  • Denda: Rp 5 juta
  • Subsider: 1 bulan kurungan (jika denda tidak dibayar)

Faktor Memberatkan:

  • Tindakan memaksa korban bersujud
  • Tindakan memaksa korban menggonggong
  • Bertentangan dengan nilai Pancasila
  • Merendahkan martabat manusia

Faktor Meringankan:

  • Penyesalan terdakwa
  • Adanya surat perjanjian damai
  • Dipicu perkataan korban