Polemik Penerima Zakat Fitrah: Apakah Gaji UMR Termasuk Kategori Mustahik?
Polemik Penerima Zakat Fitrah: Apakah Gaji UMR Termasuk Kategori Mustahik?
Zakat fitrah, ibadah wajib bagi setiap Muslim di bulan Ramadan, bertujuan untuk membersihkan diri dari segala kekurangan selama berpuasa. Kewajiban ini berlaku bagi semua Muslim, tanpa memandang usia atau kondisi fisik, asalkan memiliki kelebihan makanan untuk diri sendiri dan keluarga selama sehari semalam.
Lantas, bagaimana dengan mereka yang berpenghasilan pas-pasan, setara Upah Minimum Regional (UMR), atau bahkan di bawahnya? Apakah mereka termasuk golongan yang berhak menerima zakat fitrah?
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai lembaga yang berwenang mengelola zakat, memiliki standar yang disebut had kifayah sebagai tolak ukur kelayakan penerima zakat. Had kifayah merupakan standar kebutuhan pokok yang mencakup pemenuhan kebutuhan primer, serta aspek vital yang mendukung aktivitas ibadah dan kesejahteraan individu serta keluarga. Di Indonesia, kategori keluarga miskin dan miskin ekstrem yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi salah satu acuan dalam menentukan had kifayah.
Standar Had Kifayah dan Penentuan Mustahik
Menurut Rizaludin Kurniawan, Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas, seseorang yang secara ekonomi berada di atas garis kemiskinan versi BPS, namun belum mencapai standar untuk membayar zakat, masih dapat dikategorikan sebagai penerima zakat atau mustahik. Dalam Islam, muzakki adalah orang yang wajib membayar zakat, sementara mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat.
Penentuan mustahik tidak hanya didasarkan pada garis kemiskinan BPS, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan ekonomi individu. Seseorang yang menurut BPS tidak tergolong miskin, namun penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, dapat dikategorikan sebagai penerima zakat oleh Baznas. Baznas menggunakan instrumen had kifayah untuk mengukur kelayakan seseorang menerima bantuan zakat.
Prioritas Penerima Zakat
Rizaludin mencontohkan, seseorang yang tidak masuk dalam kategori garis kemiskinan pemerintah, namun berpenghasilan UMR atau di bawahnya, berhak menerima zakat. Meskipun demikian, dalam penyalurannya, Baznas menetapkan prioritas penerima zakat, yaitu:
- Fakir: Mereka yang tidak memiliki sumber penghasilan sama sekali.
- Miskin: Mereka yang memiliki sumber penghasilan, tetapi tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
- Pekerja dengan Upah Minimum: Mereka yang berpenghasilan UMR atau di bawahnya, namun belum mencapai standar had kifayah.
Baznas menambahkan standar had kifayah sebagai garis kemiskinan tambahan, yaitu mereka yang memiliki pendapatan kurang lebih Rp 4,2 juta per bulan per keluarga juga dapat menerima zakat.
Delapan Golongan Penerima Zakat
Secara umum, dalam Islam terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana yang tercantum dalam Al-Quran:
- Fakir
- Miskin
- Amil (pengurus zakat)
- Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
- Riqab (hamba sahaya)
- Gharimin (orang yang berutang)
- Fi Sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah)
- Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal)
Dengan demikian, polemik mengenai apakah gaji UMR termasuk kategori mustahik terjawab dengan adanya standar had kifayah yang diterapkan Baznas. Meskipun tidak masuk dalam kategori miskin versi BPS, seseorang dengan gaji UMR atau di bawahnya tetap berpotensi menerima zakat, terutama jika penghasilan tersebut hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.