Kisah Pilu Pemudik: Tertidur di Bus Gratis, Ibu dan Anak Terlantar di Tol Palikanci
Kisah Pilu Pemudik: Tertidur di Bus Gratis, Ibu dan Anak Terlantar di Tol Palikanci
Momen mudik Lebaran, yang seharusnya menjadi perjalanan penuh sukacita menuju kampung halaman, berubah menjadi pengalaman pahit bagi seorang ibu dan anaknya. Insiden ini terjadi akibat kelalaian yang berujung pada mereka terlantar di bahu jalan tol.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber dan video yang viral di media sosial, ibu dan anak tersebut merupakan peserta program mudik gratis yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Serang, Banten. Tujuan mereka adalah Kertajati, Majalengka. Sayangnya, dalam perjalanan yang panjang dan melelahkan, keduanya tertidur lelap di dalam bus.
Akibatnya fatal, mereka melewati titik pemberhentian yang seharusnya. Ironisnya, mereka diturunkan oleh awak bus di bahu jalan Tol Palikanci, tepatnya di Km 189 arah Cirebon. Kondisi ini tentu sangat membahayakan dan membuat mereka kebingungan.
Untungnya, di tengah situasi sulit tersebut, mereka bertemu dengan petugas kepolisian yang sedang bertugas. Dengan sigap, petugas kepolisian memberikan pertolongan dan mengantarkan ibu dan anak tersebut ke Jatiwangi, yang merupakan lokasi dekat dengan tujuan akhir mereka.
Tanggapan Ahli
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, Sony Susmana, menyayangkan kejadian ini. Ia menekankan bahwa pihak penyelenggara mudik gratis, terutama petugas di dalam bus, memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh penumpang sampai tujuan dengan selamat. Petugas seharusnya proaktif memberikan informasi kepada penumpang mengenai perkiraan waktu tiba dan titik pemberhentian.
"Tidur itu kan bagian dari kenyamanan. Harusnya petugas menginformasikan ke beberapa penumpang jika mendekati destinasi. Penumpang tidak bisa disalahkan karena bagaimana caranya penumpang tersebut harus dibanguni," ujar Sony.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, menambahkan bahwa tindakan menurunkan penumpang di jalan tol merupakan pelanggaran serius. Menurutnya, sopir bus dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Landasan Hukum
Budiyanto menjelaskan:
- Pasal 126 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ secara jelas melarang pengemudi angkutan umum untuk menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian yang telah ditentukan atau di tempat tujuan yang disepakati, kecuali ada alasan yang patut dan mendesak.
- Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol juga melarang aktivitas menaikkan dan menurunkan penumpang di jalan tol.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000, sesuai dengan Pasal 302 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Budiyanto menegaskan bahwa tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan pengemudi. Bahkan jika ada permintaan dari penumpang untuk diturunkan di jalan tol, pengemudi tidak boleh memenuhi permintaan tersebut karena melanggar aturan lalu lintas.
Pelajaran Berharga
Kisah ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan mudik, baik pemerintah, operator bus, maupun para pemudik itu sendiri. Koordinasi yang baik, komunikasi yang efektif, dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sangat penting untuk memastikan perjalanan mudik yang aman dan nyaman.
Bagi para pemudik, penting untuk menjaga kondisi fisik agar tetap fit selama perjalanan. Jika merasa lelah atau mengantuk, jangan ragu untuk beristirahat atau meminta bantuan kepada petugas bus.
Semoga kejadian serupa tidak terulang kembali dan seluruh pemudik dapat sampai ke tujuan dengan selamat untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga tercinta.