Korlantas Polri Imbau Masyarakat Hindari Mudik Menggunakan Kendaraan Barang Demi Keselamatan
Mudik Aman: Hindari Penggunaan Pikap untuk Angkutan Penumpang
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, antusiasme masyarakat untuk mudik ke kampung halaman meningkat pesat. Namun, di tengah semangat tersebut, keselamatan seringkali terabaikan. Salah satu praktik berbahaya yang masih ditemukan adalah penggunaan kendaraan barang, seperti pikap, untuk mengangkut penumpang.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, dengan tegas mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan barang sebagai sarana transportasi mudik. Imbauan ini didasari oleh potensi bahaya yang sangat tinggi bagi keselamatan penumpang.
"Kendaraan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang itu dilarang, sangat dilarang," ujar Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, seperti dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Kamis (27/03/2025). Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 303 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Alasan Pelarangan Penggunaan Kendaraan Barang untuk Penumpang
Pelarangan ini bukan tanpa alasan. Kendaraan barang dirancang untuk membawa muatan, bukan manusia. Struktur kendaraan, sistem keamanan, dan fasilitas pendukungnya tidak memadai untuk melindungi penumpang. Beberapa risiko yang mungkin terjadi antara lain:
- Tidak adanya tempat duduk yang layak: Penumpang terpaksa duduk di bak terbuka tanpa sandaran dan pengaman.
- Minimnya perlindungan dari cuaca: Penumpang terpapar langsung oleh panas matahari, hujan, dan angin.
- Risiko terlempar saat terjadi pengereman mendadak atau kecelakaan: Tidak adanya sabuk pengaman dan struktur pelindung yang memadai meningkatkan risiko cedera serius.
- Kapasitas angkut yang berlebihan: Pikap seringkali digunakan untuk mengangkut penumpang melebihi kapasitas, yang dapat membahayakan stabilitas kendaraan.
Pengecualian Penggunaan Kendaraan Barang
Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menjelaskan bahwa terdapat pengecualian penggunaan kendaraan barang untuk mengangkut penumpang, yaitu:
- Daerah yang tidak memiliki angkutan penumpang: Di daerah-daerah terpencil yang sulit dijangkau oleh transportasi umum, penggunaan kendaraan barang untuk mengangkut penumpang diperbolehkan dengan syarat tertentu.
Syarat Penggunaan Kendaraan Barang untuk Penumpang
Apabila kondisi di suatu daerah memaksa penggunaan kendaraan barang untuk mengangkut penumpang, maka beberapa syarat berikut harus dipenuhi:
- Tersedia tempat duduk yang memadai: Kendaraan harus dilengkapi dengan tempat duduk yang aman dan nyaman bagi penumpang.
- Terdapat atap pelindung: Atap pelindung berfungsi untuk melindungi penumpang dari panas matahari dan hujan. Jika menggunakan terpal sebagai penutup, terpal tersebut harus ditopang oleh rangka besi yang kokoh.
Pembatasan Operasional Angkutan Barang Berat
Selain imbauan terkait penggunaan kendaraan barang untuk penumpang, Korlantas Polri juga memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang berat selama periode mudik Lebaran. Pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan memperlancar arus mudik.
Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB), angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih dilarang beroperasi, kecuali untuk pengangkutan barang-barang kebutuhan pokok seperti sembako dan bahan bakar.
"Sehingga mungkin yang dilewati lewat ini ada yang sumbu dua, itu masih boleh, kecuali yang sumbu tiga ke atas," kata Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.
Pembatasan ini diberlakukan karena kendaraan berat dengan kecepatan rendah dapat menghambat laju kendaraan lain dan menyebabkan kemacetan. Diharapkan dengan pembatasan ini, arus mudik dapat berjalan lebih lancar dan aman.
Korlantas Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam perjalanan mudik. Hindari penggunaan kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya dan patuhi semua peraturan lalu lintas. Dengan demikian, perjalanan mudik dapat berjalan lancar dan selamat sampai tujuan.
Mari wujudkan mudik yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Indonesia!