Oknum LSM Penusuk Satpam SMKN 9 Tangerang Dibekuk di Bandung: Polisi Dalami Motif dan Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain
Penangkapan Pelaku Penusukan Satpam SMKN 9 Tangerang
Setelah buron selama sepekan, dua anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menjadi tersangka dalam kasus penusukan seorang petugas keamanan (satpam) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 9 Kabupaten Tangerang, akhirnya berhasil diringkus oleh aparat kepolisian. Penangkapan dilakukan di wilayah Bandung, Jawa Barat.
"Kedua pelaku, yang diketahui berinisial AK (39) dan AL (29), berhasil diamankan di Bandung setelah tim dari Polresta Tangerang melakukan pengejaran intensif selama tujuh hari," ungkap Komisaris Besar Polisi Baktiar Joko Mujiono, Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang, dalam keterangan resminya, Kamis (27/3/2025).
Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih berupaya mendalami motif di balik aksi kekerasan yang dilakukan oleh kedua oknum LSM tersebut. Selain itu, pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam insiden ini.
"Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka untuk mengungkap secara jelas apa yang menjadi latar belakang tindakan mereka. Kami juga akan menelusuri apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perencanaan atau pelaksanaan aksi penusukan ini," tegas Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang.
Kronologi Kejadian
Insiden penusukan ini terjadi pada Senin (17/3/2025) lalu, ketika AK dan AL mendatangi SMKN 9 Kabupaten Tangerang dengan maksud untuk bertemu dengan salah satu staf sekolah. Kedatangan mereka adalah untuk mempertanyakan tanggapan pihak sekolah terhadap surat yang sebelumnya telah dikirimkan.
Menurut keterangan saksi, setibanya di sekolah, kedua pelaku langsung menuju ruang Tata Usaha (TU) dan bertemu dengan dua orang saksi, yaitu Siti Fauziah dan Sarti. Setelah melakukan pertemuan singkat, kedua pelaku kemudian diarahkan untuk menemui Mansur, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) SMKN 9.
Namun, pertemuan dengan Mansur justru berujung pada cekcok antara kedua pelaku dengan dua korban, yaitu Karyono dan Sunarto. Cekcok tersebut kemudian berujung pada aksi pemukulan dan penusukan yang dilakukan oleh kedua pelaku terhadap kedua korban.
"Awalnya terjadi adu mulut antara korban dan pelaku. Situasi kemudian memanas hingga akhirnya terjadi pemukulan dan penusukan terhadap korban menggunakan senjata tajam," jelas Kombes Pol Baktiar.
Akibat insiden tersebut, Karyono mengalami luka tusuk di bagian kepala belakang, sementara Sunarto mengalami luka memar di bagian hidung. Kedua korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja untuk mendapatkan perawatan medis.
Wahana, seorang saksi mata yang juga merupakan rekan kerja korban, menuturkan bahwa salah satu pelaku sempat memukul wajah Sunarto dengan helm sebelum akhirnya menusuk Karyono sebanyak lima kali di bagian leher, telinga, dan pinggang.
Saat ini, AK dan AL harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatan mereka. Pihak kepolisian menjerat keduanya dengan pasal tentang penganiayaan berat yang menyebabkan luka serius, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi para korban.