Polres Serang Ungkap Kasus Arisan Online Bodong, Kerugian Korban Tembus Miliaran Rupiah

Polres Serang Berhasil Bongkar Sindikat Arisan Online Bodong

Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Serang berhasil membongkar kasus arisan online bodong yang merugikan puluhan korban hingga mencapai angka fantastis, yakni hampir Rp 1 miliar. Seorang wanita berinisial TL (32), yang diduga sebagai otak dari penipuan ini, berhasil diamankan di kediamannya di Kecamatan Ciruas pada Selasa (25/3) malam.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, melalui keterangan resminya pada Kamis (27/3/2025), menjelaskan bahwa penangkapan TL dilakukan berdasarkan laporan dari seorang warga Kota Serang yang menjadi korban arisan online fiktif bernama Mart8. Korban tersebut mengaku telah mengikuti arisan sejak Maret 2024 dengan membayar iuran sebesar Rp 1 juta setiap bulannya. Iming-iming keuntungan sebesar Rp 50 juta pada bulan ke-10 menjadi daya tarik utama.

"Korban dijanjikan akan mendapatkan Rp 50 juta setelah 10 bulan mengikuti arisan. Namun, hingga Desember 2024, janji tersebut tidak kunjung ditepati," ujar AKBP Condro.

Terungkap pula bahwa korban TL tidak hanya satu orang. Puluhan peserta arisan online bodong ini sempat mendatangi rumah tersangka untuk menuntut hak mereka. Namun, TL selalu menghindar, membuat para korban semakin geram dan akhirnya memilih untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

"Para peserta arisan online ini sempat mendatangi rumah tersangka untuk menagih janji yang telah diberikan, akan tetapi tersangka tidak menepati janji tersebut sehingga korban melakukan pelaporan," lanjut Kapolres.

Modus operandi yang digunakan TL terbilang licik. Selain menggunakan nama-nama peserta fiktif, TL juga memanfaatkan uang setoran dari para peserta untuk kepentingan pribadinya, termasuk membayar utang.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa uang yang terkumpul dari pembayaran arisan digunakan untuk keperluan pribadinya," tegas AKBP Condro.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniadi, menambahkan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap tawaran investasi atau arisan online yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

"Kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini. Kemungkinan kerugian para peserta mencapai hampir Rp 1 miliar. Korban tersebar hampir di seluruh wilayah Banten," jelas AKP Andi.

Imbauan dan Himbauan Keamanan

Kasus arisan online bodong ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai bentuk investasi atau arisan online yang menawarkan keuntungan tidak masuk akal. Verifikasi dan riset mendalam sebelum memutuskan untuk bergabung dalam suatu program investasi atau arisan online sangat diperlukan untuk menghindari menjadi korban penipuan. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Selalu prioritaskan keamanan finansial Anda dan keluarga.

Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari menjadi korban arisan online bodong:

  • Lakukan riset mendalam: Cari tahu reputasi penyelenggara arisan online.
  • Jangan tergiur keuntungan besar: Waspadai arisan online yang menawarkan keuntungan tidak masuk akal.
  • Verifikasi informasi: Pastikan informasi yang diberikan penyelenggara arisan online akurat dan dapat dipercaya.
  • Gunakan akal sehat: Jika ada sesuatu yang terasa mencurigakan, jangan ragu untuk menarik diri.
  • Laporkan ke pihak berwajib: Jika Anda menjadi korban arisan online bodong, segera laporkan ke pihak berwajib.

Polres Serang berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk penipuan online. Masyarakat diimbau untuk proaktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat.