TNI Perkuat Pertahanan Siber Nasional: Fokus pada Kedaulatan Negara, Bukan Pengawasan Sipil

TNI Garda Terdepan Pertahanan Siber: Fokus pada Ancaman Kedaulatan, Bukan Pengawasan Masyarakat Sipil

Jakarta - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menegaskan bahwa peran baru Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menghadapi ancaman siber difokuskan pada perlindungan kedaulatan negara dan keselamatan bangsa, bukan untuk melakukan pengawasan terhadap masyarakat sipil. Penegasan ini disampaikan di tengah kekhawatiran publik terkait potensi penyalahgunaan wewenang dalam ranah siber.

Brigadir Jenderal TNI Frega Wenas Inkiriwang, Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Setjen Kemenhan RI, menjelaskan bahwa fokus utama TNI adalah menangkal ancaman siber yang berpotensi mengganggu stabilitas negara dan menyerang infrastruktur vital strategis. Penjelasan ini disampaikan di Kantor Kemenhan, Jakarta, pada Kamis (27/3/2025).

"Kita fokus pada konteks yang lebih besar, yaitu kedaulatan negara dan keselamatan bangsa," ujar Brigjen Frega.

Menurut Brigjen Frega, ancaman siber saat ini semakin kompleks dan multidimensional. Berbagai pihak berupaya menciptakan persepsi negatif terhadap suatu negara melalui serangan siber yang menyasar sektor-sektor strategis, kementerian, dan lembaga negara secara bersamaan.

"Kita memiliki infrastruktur kritis dan vital strategis, seperti pusat data nasional. Jika terjadi pencurian data pada individu, itu adalah cyber crime dan menjadi ranah penegakan hukum. Namun, jika terjadi serangan multiple spot yang menimpa beberapa institusi dan meningkat ke level strategis hingga bersinggungan dengan kedaulatan, maka ini masuk ke ranah cyber security dan cyber defense, di mana Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kemenhan, dan TNI akan terlibat," jelasnya.

Pembagian Ranah Siber

Brigjen Frega menekankan perbedaan antara cyber crime, cyber security, dan cyber defense:

  • Cyber Crime: Tindak kejahatan siber yang bersifat individual dan menjadi ranah penegakan hukum.
  • Cyber Security: Upaya melindungi sistem dan jaringan komputer dari ancaman siber.
  • Cyber Defense: Tindakan defensif untuk melindungi kedaulatan negara dari serangan siber yang terorganisir dan berdampak strategis.

Kemenhan memastikan bahwa peran baru TNI dalam ranah siber tidak akan disalahgunakan untuk memata-matai masyarakat atau membungkam kebebasan berekspresi. Hal ini dilakukan untuk menepis anggapan yang beredar di masyarakat.

"Saya luruskan kembali, Kemenhan tidak ada keinginan untuk memata-matai masyarakat sipil. Tujuan kita adalah untuk menghadapi ancaman di ruang siber yang mengancam kedaulatan bangsa dan keselamatan bangsa," tegasnya.

Bentuk Ancaman Siber yang Dihadapi TNI

Kemenhan mengungkapkan bahwa TNI akan berperan aktif dalam menghadapi berbagai ancaman siber, terutama yang menyerang sistem pertahanan negara. Bentuk serangan tersebut meliputi:

  • Peretasan sistem pertahanan dan komando militer.
  • Sabotase digital terhadap infrastruktur pertahanan.
  • Pencurian data strategis.

Selain itu, TNI juga akan dilibatkan dalam menghadapi ancaman terhadap infrastruktur kritis nasional, seperti:

  • Serangan terhadap jaringan listrik.
  • Serangan terhadap jaringan telekomunikasi.
  • Serangan terhadap jaringan transportasi.

Serangan-serangan tersebut dinilai dapat berdampak signifikan terhadap stabilitas negara.

Operasi Informasi dan Disinformasi

TNI juga akan melakukan operasi informasi dan disinformasi terhadap pihak-pihak yang berupaya mengancam kedaulatan negara. Operasi ini bertujuan untuk menangkal propaganda dan disinformasi yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa.

Dengan revisi Undang-Undang (UU) TNI, peran TNI dalam menghadapi ancaman siber semakin diperkuat. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi negara dari ancaman siber yang semakin nyata dan kompleks. Keterlibatan TNI diharapkan dapat meningkatkan kemampuan pertahanan siber nasional dan menjaga stabilitas negara di era digital.