TNI Usut Dugaan Peretasan Akun Aktivis Penolak RUU TNI: Janji Tindak Tegas Pelaku

TNI Selidiki Dugaan Serangan Siber Terhadap Aktivis Penolak RUU TNI

Merespon laporan terkait dugaan serangan siber yang menyasar para demonstran penolak revisi Undang-Undang (RUU) TNI, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan investigasi mendalam. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menegaskan komitmen TNI untuk menindak tegas jika terbukti ada keterlibatan personel TNI dalam serangan tersebut.

"Panglima TNI sudah memerintahkan untuk mengecek kebenaran informasi ini. Apakah betul ada admin-admin resmi dari TNI yang melakukan serangan," ujar Brigjen Kristomei di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (27/3/2025). Pernyataan ini muncul setelah Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) melaporkan adanya indikasi peretasan dan serangan digital terhadap peserta aksi penolakan RUU TNI, yang diduga dilakukan oleh akun media sosial yang terafiliasi dengan TNI.

Komitmen TNI untuk Transparansi dan Akuntabilitas

Brigjen Kristomei menekankan bahwa TNI akan menelusuri informasi ini secara menyeluruh untuk mendapatkan gambaran yang jelas. Jika terbukti ada personel TNI yang terlibat dalam serangan tersebut, TNI berjanji akan memberikan sanksi yang sesuai.

"Kalau memang melakukan serangan, ya kita tegur, kita kasih hukuman," tegasnya. Lebih lanjut, Kristomei menyatakan bahwa TNI siap meminta maaf kepada pihak-pihak yang menjadi korban serangan, serta akan melakukan evaluasi internal untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

"Kalau memang ada seperti itu, ya kita mohon maaf. Nanti akan kita laksanakan, mengingatkan, kemudian memperbaiki itu semua," pungkasnya.

Temuan Safenet: Serangan Digital Sebagai Bentuk Represi

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Safenet, Nenden Sekar Arum, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai serangan digital yang menimpa para peserta aksi penolakan RUU TNI. Serangan ini, menurutnya, merupakan bentuk represi terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat.

"Kami juga melihat adanya insiden serangan digital yang mengiringi aksi protes ini. Setidaknya dalam waktu beberapa hari terakhir, setelah rangkaian aksi di pekan lalu sampai saat ini," ujar Nenden dalam diskusi daring yang diselenggarakan oleh Koalisi Kebebasan Berserikat.

Safenet mencatat setidaknya ada 25 insiden serangan digital yang dilaporkan, dengan berbagai bentuk, termasuk:

  • Doxing: Pengungkapan informasi pribadi untuk mengintimidasi korban.
  • Pengancaman: Upaya menakut-nakuti korban melalui pesan atau tindakan.
  • Peretasan Akun: Pembobolan akun media sosial seperti Instagram dan WhatsApp.
  • Impersonifikasi: Pemalsuan identitas untuk merugikan korban.
  • Penangguhan Akun: Pembekuan akun media sosial.
  • Spam Chat: Pengiriman pesan spam melalui WhatsApp.

Narasi Negatif dan Propaganda

Selain serangan langsung, Safenet juga menemukan adanya upaya penyebaran konten yang bertujuan untuk menggiring opini publik dan membentuk narasi negatif terhadap peserta aksi penolakan RUU TNI. Salah satu narasi yang diangkat adalah tuduhan bahwa peserta aksi merupakan "antek asing."

"Ada konten yang menarasikan peserta demo tolak RUU TNI itu antek asing," kata Nenden.

Yang lebih mengkhawatirkan, konten-konten tersebut diduga disebarkan oleh sejumlah akun resmi yang terafiliasi dengan TNI, mulai dari tingkat Mabes TNI hingga Koramil. Safenet mengidentifikasi setidaknya 14 akun resmi TNI yang terlibat dalam penyebaran video tersebut.

"Konten cukup masif disebar, ada indikasi 14 akun resmi TNI ikut menyebar video tersebut. Ini dari beberapa tingkatan institusi, dari Mabes TNI, Kodam, Kodim, Koramil," imbuh Nenden.

Nenden menjelaskan bahwa pola intimidasi dan serangan semacam ini sering digunakan dalam peristiwa-peristiwa sensitif, seperti aksi Keadaan Darurat dan Demo Tolak Omnibus Law. Investigasi yang dilakukan TNI diharapkan dapat mengungkap kebenaran di balik dugaan keterlibatan personel TNI dalam serangan siber ini, serta memberikan keadilan bagi para korban.