Kemenag Rilis Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1446 H: Fokus pada Kekhusyukan, Toleransi, dan Pelayanan Pemudik

Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang berisi panduan komprehensif terkait penyelenggaraan ibadah selama bulan Ramadan dan perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, atau yang bertepatan dengan tahun 2025 Masehi. Panduan ini bertujuan untuk menciptakan suasana Ramadan dan Idulfitri yang khusyuk, damai, dan penuh toleransi di seluruh Indonesia.

SE ini secara khusus memberikan imbauan kepada umat Muslim secara umum dan pengelola masjid serta musala, terutama yang berada di jalur-jalur mudik Lebaran. Imbauan ini menekankan beberapa aspek penting, mulai dari pelaksanaan ibadah yang sesuai dengan syariat Islam hingga peningkatan pelayanan bagi para pemudik.

Imbauan Utama bagi Umat Muslim:

  • Pelaksanaan Ibadah dengan Khusyuk dan Toleran: Umat Muslim diimbau untuk melaksanakan seluruh ibadah Ramadan dan Idulfitri dengan penuh kekhusyukan, ketenangan, dan sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Selain itu, semangat toleransi antarumat beragama dan keyakinan juga harus dijunjung tinggi.
  • Ceramah dan Khotbah yang Mempersatukan: Para penceramah Ramadan dan khatib Idulfitri diharapkan menyampaikan pesan-pesan yang menyejukkan, mempersatukan umat, dan menjauhi segala bentuk provokasi atau ujaran kebencian. Ceramah dan khotbah juga diharapkan bebas dari muatan politik praktis yang dapat memecah belah persatuan.
  • Optimalisasi Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf: Bulan Ramadan merupakan momentum yang tepat untuk meningkatkan amal ibadah, termasuk zakat, infaq, sedekah, dan wakaf. Dana yang terkumpul diharapkan dapat disalurkan secara optimal untuk membantu meningkatkan kesejahteraan umat, terutama mereka yang kurang mampu.
  • Keselamatan Mudik dan Ketaatan Beribadah: Bagi umat Muslim yang melakukan perjalanan mudik, keselamatan harus menjadi prioritas utama. Patuhi semua aturan lalu lintas dan istirahatlah jika merasa lelah. Jangan lupakan kewajiban beribadah, seperti salat, meskipun sedang dalam perjalanan.

Imbauan Khusus bagi Pengelola Masjid dan Musala di Jalur Mudik:

Kemenag menyadari peran penting masjid dan musala sebagai tempat peristirahatan dan beribadah bagi para pemudik. Oleh karena itu, SE ini memberikan imbauan khusus kepada para pengelola masjid dan musala yang berada di jalur-jalur mudik untuk:

  • Menjaga Kebersihan, Kenyamanan, Ketertiban, dan Keamanan: Pastikan masjid dan musala selalu dalam kondisi bersih, nyaman, tertib, dan aman bagi para pemudik yang ingin beristirahat atau beribadah.
  • Membuka Masjid/Musala 24 Jam: Jika memungkinkan, buka masjid dan musala selama 24 jam agar para pemudik dapat beristirahat kapan saja mereka membutuhkannya.
  • Memasang Penanda Lokasi yang Jelas: Pasang penanda lokasi masjid dan musala yang jelas dan mudah terlihat agar para pemudik dapat dengan mudah menemukannya.
  • Menyediakan Fasilitas yang Memadai: Sediakan toilet bersih, air wudu yang cukup, dan fasilitas lain yang dibutuhkan oleh para pemudik.
  • Memberikan Kesempatan Beristirahat dan Menyediakan Takjil: Berikan kesempatan kepada para pemudik untuk beristirahat sejenak dan sediakan air minum atau makanan ringan untuk takjil bagi mereka yang menjalankan ibadah puasa.

Dengan dikeluarkannya SE ini, Kemenag berharap seluruh umat Muslim dan pengelola masjid/musala dapat berpartisipasi aktif dalam menciptakan suasana Ramadan dan Idulfitri yang kondusif, damai, dan penuh berkah. Implementasi panduan ini diharapkan dapat meningkatkan kekhusyukan ibadah, mempererat tali silaturahmi, dan memberikan pelayanan yang optimal bagi para pemudik yang merayakan Idulfitri di kampung halaman.