Polemik THR di RSUP Sardjito Mencuat, Menaker Minta Laporan Resmi
Menaker Respons Pemangkasan THR di RSUP Sardjito, Minta Pekerja Lapor ke Disnaker
Isu pemangkasan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dialami oleh para pegawai di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta, telah menarik perhatian Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Menanggapi keluhan yang beredar luas, Menaker meminta agar para pekerja yang merasa dirugikan segera membuat laporan resmi ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.
"Saya baru mendapatkan informasi ini," ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025). "Jika benar terjadi pemangkasan THR, kami mendorong para pekerja untuk segera melaporkannya. Di Disnaker ada pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi yang akan menindaklanjuti laporan tersebut. Kami akan memantau perkembangan kasus ini dari sana."
Pernyataan Menaker ini muncul sebagai respons atas keluhan yang viral di media sosial, di mana para pegawai RSUP Dr. Sardjito mengungkapkan bahwa THR mereka dipangkas hingga 30%. Pemangkasan ini menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan di kalangan pegawai, mengingat THR seharusnya menjadi hak yang diterima secara penuh menjelang Hari Raya.
Penjelasan Pihak RSUP Dr. Sardjito
Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito, Eniarti, sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait pemangkasan THR ini. Menurutnya, pemangkasan tersebut telah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan. Eniarti menjelaskan bahwa besaran THR yang diterima oleh setiap pegawai berbeda-beda, tergantung pada grade dan sistem remunerasi yang berlaku di rumah sakit.
"Besaran 30% itu sudah ada aturan dari Dirjen Pelayanan Kesehatan, khususnya untuk pengelola dan teman-teman kami yang menggunakan sistem remunerasi fee for service," kata Eniarti, seperti dilansir detikJogja, Rabu (26/3/2025).
Kontradiksi dan Potensi Investigasi
Namun, penjelasan dari pihak RSUP Dr. Sardjito ini tampaknya belum meredakan kekecewaan para pegawai. Banyak yang merasa bahwa pemangkasan THR ini tidak adil dan melanggar hak mereka sebagai pekerja. Permintaan Menaker agar para pekerja melapor ke Disnaker mengindikasikan bahwa pemerintah serius dalam menanggapi isu ini dan berpotensi melakukan investigasi lebih lanjut.
Langkah Selanjutnya
Dengan adanya laporan resmi dari para pekerja, Disnaker setempat akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap informasi yang diberikan. Jika terbukti terjadi pelanggaran terkait pembayaran THR, maka pihak RSUP Dr. Sardjito dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak, baik pemberi kerja maupun pekerja, untuk memahami dan menghormati hak dan kewajiban masing-masing terkait dengan THR. Pemerintah juga diharapkan dapat terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran terkait dengan hak-hak pekerja.
Poin-poin penting dalam kasus ini:
- Keluhan pegawai RSUP Dr. Sardjito terkait pemangkasan THR.
- Respons Menaker yang meminta para pekerja melapor ke Disnaker.
- Penjelasan dari Dirut RSUP Dr. Sardjito terkait aturan Dirjen Pelayanan Kesehatan.
- Potensi investigasi oleh Disnaker dan sanksi jika terbukti ada pelanggaran.
- Pentingnya pemahaman dan penghormatan terhadap hak dan kewajiban terkait THR.
Dampak Potensial:
- Pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pembayaran THR di RSUP Dr. Sardjito.
- Peningkatan kesadaran akan hak-hak pekerja terkait THR.
- Penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran pembayaran THR.
- Perbaikan sistem pengawasan dan perlindungan hak-hak pekerja.
Dengan adanya perhatian dari pemerintah dan kesadaran dari para pekerja, diharapkan kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan. THR seharusnya menjadi hak yang diterima secara penuh oleh pekerja, bukan malah dipangkas atau diabaikan.