Bijak Bermedia Sosial: Verifikasi Konten Keagamaan Sebelum Disebarluaskan
Maraknya konten keagamaan di media sosial seringkali mendorong pengguna untuk segera membagikannya dengan niat menyebarkan kebaikan. Namun, penting untuk berhati-hati dan melakukan verifikasi sebelum meneruskan informasi tersebut.
Dewan Pengawas Syariah BTN, H. Muhammad Faiz, menekankan pentingnya kredibilitas sumber dalam belajar agama, baik melalui metode konvensional maupun modern. Dalam detikKultum, Gus Faiz, sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa kapabilitas keilmuan, integritas, dan kredibilitas sumber menjadi faktor utama yang harus diperhatikan.
"Belajar itu memang boleh di mana saja. Dia bisa menggunakan cara konvensional dia juga bisa menggunakan cara modern. Yang harus diperhatikan yang pertama adalah sumber tulisan tersebut, apakah mereka yang menulis, apakah mereka yang membuat tulisan ini memiliki kapabilitas keilmuan, memiliki integritas dan kredibilitas untuk dikatakan sebagai sumber ilmu," tegas Gus Faiz.
Ketiadaan sumber yang jelas pada banyak konten agama di media sosial menjadi perhatian khusus. Hal ini berbeda dengan belajar langsung dari seorang kiai atau ahli yang keilmuannya sudah teruji. Gus Faiz mengajak masyarakat untuk bijak dalam mencari ilmu melalui media sosial, mengacu pada prinsip fatabayyanu dalam Al-Qur'an, yaitu melakukan cross check dan kajian ulang terhadap kebenaran informasi yang diterima.
Memastikan sumber informasi memiliki otoritas dalam bidang ilmu agama adalah kunci untuk menjaga kedamaian dalam beragama. Terkait penyebaran konten agama, Gus Faiz menyarankan untuk memeriksa ulang informasi yang didapat. Jika konten tersebut membahas pemahaman atau fatwa keagamaan tertentu, lakukan studi banding dan cari kebenaran informasinya melalui sumber-sumber terpercaya.
Berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk memverifikasi konten keagamaan:
- Cari Informasi di Situs Resmi: Periksa situs web resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, atau lembaga fatwa terpercaya seperti Darul Ifta (Lembaga Fatwa Mesir), terutama jika konten tersebut berbahasa Arab.
- Bandingkan dengan Sumber Lain: Bandingkan informasi yang didapat dengan pemahaman mayoritas ulama. Jika terdapat perbedaan yang signifikan, konsultasikan dengan guru agama yang memiliki rekam jejak keilmuan yang jelas.
- Konsultasi dengan Ahli: Jika Anda merasa ragu dengan kebenaran suatu informasi, jangan ragu untuk bertanya kepada guru agama atau ahli yang terpercaya.
Gus Faiz, yang juga merupakan Ketua Umum MUI DKI Jakarta dan Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Rahman, Jakarta, mengingatkan bahwa jika informasi yang didapat sesuai dengan apa yang dipahami oleh mayoritas ulama, maka konten tersebut boleh disebarkan sebagai bagian dari dakwah. Namun, jika terdapat keraguan, penting untuk bertanya kepada ahlinya.
Dengan melakukan verifikasi dan memastikan kredibilitas sumber, kita dapat menghindari penyebaran informasi yang salah atau menyesatkan, serta menjaga kedamaian dan keharmonisan dalam beragama.