Pengungkapan Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi di Tapanuli Selatan: 13 Ton Pupuk Disita, Empat Tersangka Ditahan

Pengungkapan Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi di Tapanuli Selatan: 13 Ton Pupuk Disita, Empat Tersangka Ditahan

Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pupuk subsidi dalam skala besar. Sebanyak 13 ton pupuk, terdiri dari 200 sak pupuk Phonska dan 60 sak pupuk Urea, berhasil disita dari dua truk yang diamankan di Desa Pintu Padang, Kecamatan Batang Angkola, pada Jumat dini hari, 21 Februari 2025. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan atas informasi intelijen yang diterima Satreskrim Polres Tapsel terkait pergerakan truk-truk yang diduga mengangkut pupuk subsidi secara ilegal dari Provinsi Sumatera Barat menuju Kabupaten Padang Lawas.

Berdasarkan keterangan Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, dalam konferensi pers Rabu, 5 Maret 2025, penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan terhadap kedua truk tersebut. Petugas berhasil menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan yang mengungkap fakta bahwa pupuk yang diangkut tidak dilengkapi dokumen resmi. Kedua sopir truk, Anhar (35) dan M Amin Lubis (41), serta kernet Ahmad Rudi (31) mengakui bahwa pupuk tersebut berasal dari Kios Affan Agrotech di Kabupaten Pasaman. Pemilik kios, Aswin Risaldi (28), juga telah diamankan sebagai tersangka.

Pupuk subsidi tersebut, yang seharusnya diperuntukkan bagi 29 kelompok tani yang terdaftar di Kios Affan Agrotech, dibeli Aswin Risaldi dengan harga Rp 150.500 per sak, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemkab Pasaman yaitu Rp 115.000 per sak (50 kg). Keempat tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan penyelewengan pupuk subsidi. Polisi sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan aktor intelektual di balik penyelundupan ini, termasuk seseorang berinisial 'A' yang diduga sebagai penerima pupuk di Kabupaten Padang Lawas.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penyelewengan pupuk subsidi yang sangat dibutuhkan oleh petani. Kerugian negara akibat aksi ini diperkirakan cukup signifikan, mengingat kuantitas pupuk yang disita mencapai 13 ton. Kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menjerat seluruh pihak yang terlibat, guna mencegah kejadian serupa terulang dan memastikan pupuk subsidi tepat sasaran.

Detail Kasus:

  • Tanggal Penangkapan: Jumat, 21 Februari 2025
  • Lokasi Penangkapan: Desa Pintu Padang, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel
  • Jumlah Pupuk yang Disita: 13 ton (260 sak)
  • Jenis Pupuk: 200 sak Phonska dan 60 sak Urea
  • Asal Pupuk: Kios Affan Agrotech, Kabupaten Pasaman
  • Tujuan Pengiriman: Kabupaten Padang Lawas
  • Tersangka:
    • Aswin Risaldi (28) - Pemilik Pupuk
    • Anhar (35) - Sopir
    • M Amin Lubis (41) - Sopir
    • Ahmad Rudi (31) - Kernet
  • Pasal yang Diterapkan: (Pasal akan dijelaskan setelah informasi resmi dari pihak berwajib)

Proses penyidikan masih terus berlangsung, dan pihak kepolisian berharap masyarakat dapat memberikan informasi yang bermanfaat untuk mengungkap secara tuntas jaringan penyelundupan pupuk subsidi ini.