Polisi Bali Bongkar Sindikat Pengoplosan Elpiji Subsidi, Dua Tersangka Diciduk

Sindikat Pengoplosan Elpiji Subsidi di Denpasar Dibongkar, Dua Pelaku Diamankan

DENPASAR, BALI - Kepolisian Resor Kota Denpasar berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung LPG 12 kilogram non-subsidi. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait penjualan LPG 12 kilogram dengan harga yang jauh di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku. Operasi penegakan hukum yang dilakukan berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku utama pengoplosan, yakni MY (49) dan WS (59).

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar, Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung 12 kilogram non-subsidi, kemudian menjualnya kepada konsumen dengan harga miring. "Para pelaku menjual LPG 12 kilogram hasil oplosan di sekitar tempat tinggal mereka dengan harga antara Rp 150.000 hingga Rp 160.000, jauh di bawah HET," ujar AKP Sukadi.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Gunung Sari, Denpasar Barat, pada hari Selasa (25/3/2025) sekitar pukul 17.00 WITA. Saat penggerebekan, petugas mendapati kedua pelaku sedang melakukan aktivitas pengoplosan menggunakan peralatan sederhana seperti pipa besi dan balok es. Peralatan ini digunakan untuk mempermudah proses pemindahan gas dari tabung kecil ke tabung yang lebih besar.

Barang Bukti yang Disita

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana pengoplosan yang dilakukan oleh kedua tersangka. Barang bukti tersebut antara lain:

  • 10 tabung LPG 3 kilogram dalam keadaan tersegel.
  • 10 tabung LPG 12 kilogram tanpa segel.
  • 17 tabung LPG 3 kilogram kosong.
  • 88 tabung LPG 3 kilogram kosong lainnya.
  • 50 tabung LPG 3 kilogram berisi.
  • 20 buah pipa besi yang digunakan untuk mengoplos.
  • Serta berbagai peralatan pendukung lainnya.

Atas perbuatan melawan hukumnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman bagi para pelaku pengoplosan LPG ini adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena praktik pengoplosan LPG bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang seharusnya mendapatkan subsidi. Polresta Denpasar akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pengoplos LPG lainnya di wilayah Bali.