Ricuh Aksi Penolakan UU TNI di Gedung DPR, Pengendara Motor Berpelat Polisi Jadi Sasaran Amuk Massa
Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR Berujung Kerusuhan: Pengendara Motor Diduga Aparat Diamuk Massa
Aksi unjuk rasa menolak pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada hari Kamis (27/03/2025) berujung ricuh. Seorang pria yang mengendarai sepeda motor dengan atribut kepolisian menjadi sasaran amuk massa yang marah.
Kejadian bermula ketika pria tersebut, yang belum diketahui identitasnya, melintas di tengah kerumunan pengunjuk rasa. Saksi mata melaporkan bahwa motor yang dikendarainya memiliki tulisan dan pelat nomor polisi. Hal ini memicu reaksi keras dari para demonstran. Seorang peserta aksi berteriak dengan nada provokatif, memicu emosi massa.
Tak lama kemudian, pria tersebut dikepung dan menjadi sasaran amukan. Beberapa demonstran berusaha melindungi dan memisahkannya dari kerumunan yang marah, mengingatkan rekan-rekan mereka untuk tidak terprovokasi dan bertindak anarkis.
"Jangan! Jangan! Hati-hati provokasi!" teriak seorang demonstran yang berusaha menenangkan situasi.
Setelah berhasil diamankan, pria tersebut segera dilarikan ke tim medis untuk mendapatkan pertolongan. Namun, amarah massa tidak berhenti di situ. Sepeda motor yang dikendarainya menjadi sasaran pelampiasan dan dibakar di lokasi kejadian.
Sementara itu, pihak kepolisian telah mengerahkan 1.824 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait untuk mengamankan jalannya aksi unjuk rasa. Personel keamanan disebar di sejumlah titik strategis di sekitar Gedung DPR RI.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan untuk mencegah massa aksi masuk ke dalam Gedung DPR RI. Ia juga menambahkan bahwa rekayasa arus lalu lintas di sekitar lokasi akan dilakukan secara situasional, tergantung pada perkembangan dinamika di lapangan.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kejadian ini:
- Pemicu Kerusuhan: Kehadiran pengendara motor beratribut polisi di tengah aksi unjuk rasa.
- Reaksi Massa: Amuk massa terhadap pengendara motor dan pembakaran kendaraan.
- Upaya Pengamanan: Pengerahan 1.824 personel gabungan untuk mengamankan aksi unjuk rasa.
- Tindakan Kepolisian: Pengamanan untuk mencegah massa masuk Gedung DPR RI dan rekayasa lalu lintas situasional.
- Tuntutan Aksi: Penolakan terhadap pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI.
Kejadian ini menjadi catatan penting dalam pelaksanaan aksi unjuk rasa di Indonesia. Diperlukan koordinasi yang lebih baik antara aparat keamanan dan peserta aksi untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.