Masyarakat Temanggung Bersuara, Tolak Revisi UU TNI dan UU Polri Picu Kontroversi
Gelombang Penolakan Revisi UU TNI dan UU Polri Mencapai Temanggung
TEMANGGUNG, Jawa Tengah - Gelombang penolakan terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) terus bergulir. Kali ini, suara penolakan datang dari Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, di mana Koalisi Sipil Temanggung menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Temanggung pada Kamis (27/3/2025).
Aksi ini diawali dengan long march dari Plaza Temanggung menuju gedung DPRD, dengan para demonstran membawa spanduk-spanduk yang berisi pesan penolakan terhadap revisi UU TNI. Spanduk-spanduk tersebut bertuliskan "Kembalikan TNI ke Barak" dan "Pertahankan Supremasi Sipil," yang mencerminkan kekhawatiran masyarakat sipil terhadap potensi kembalinya dwifungsi ABRI di era modern.
Koordinator Koalisi Sipil Temanggung, Afifudin, dalam orasinya menyampaikan bahwa revisi UU TNI berpotensi membuka kembali babak kelam Orde Baru. Ia menyoroti Pasal 47 dalam revisi tersebut, yang memungkinkan penempatan perwira TNI aktif di jabatan sipil, yang jumlahnya akan bertambah dari 10 menjadi 15 instansi. Afifudin dengan tegas menyatakan bahwa "Tentara itu tempatnya di barak, bukan di ranah sipil."
Kekhawatiran akan Operasi Informasi dan Disinformasi
Selain masalah penempatan personel di jabatan sipil, Afifudin juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait kewenangan TNI dalam melakukan operasi informasi dan disinformasi di ruang siber. Ia berpendapat bahwa kewenangan ini dapat disalahgunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah dan membatasi kebebasan berpendapat masyarakat.
"Jika revisi UU Polri disahkan, polisi akan menjadi lembaga yang superbody alias menangan," kata Afifudin.
Revisi UU Polri: Potensi Lembaga Superbody
Tidak hanya menyoroti revisi UU TNI, Koalisi Sipil Temanggung juga menyampaikan penolakan terhadap revisi UU Polri. Mereka menilai bahwa revisi UU Polri berpotensi menjadikan kepolisian sebagai lembaga yang terlalu kuat (superbody) dan dapat mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Temanggung, Yunianto, menemui para demonstran dan berjanji akan menyampaikan aspirasi mereka ke DPR RI. Ia menegaskan bahwa poin-poin tuntutan Koalisi Sipil Temanggung, yang mencakup penolakan revisi UU TNI dan revisi UU Polri, akan diteruskan kepada pimpinan di pusat.
Daftar Tuntutan Koalisi Sipil Temanggung:
- Penolakan terhadap Revisi UU TNI: Masyarakat sipil menolak keras revisi UU TNI karena dianggap dapat mengembalikan dwifungsi ABRI dan memperkuat peran militer dalam ranah sipil.
- Penolakan terhadap Revisi UU Polri: Revisi UU Polri dinilai berpotensi menjadikan kepolisian sebagai lembaga superbody yang dapat mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat.
- Mempertahankan Supremasi Sipil: Masyarakat sipil Temanggung menyerukan agar supremasi sipil tetap dijunjung tinggi dan TNI dikembalikan ke barak.
Aksi unjuk rasa di Temanggung ini menambah panjang daftar penolakan terhadap revisi UU TNI dan UU Polri di berbagai daerah. Masyarakat sipil khawatir bahwa revisi undang-undang ini akan mengancam demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.