Pengesahan UU TNI Picu Kekhawatiran Pekerja Migran: Aksi Protes Warnai Gedung DPR
Gelombang Protes Warnai Pengesahan UU TNI: Pekerja Migran Khawatirkan Dampak Kebijakan
Pengesahan revisi Undang-Undang TNI oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia memicu gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat, termasuk para pekerja migran yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil. Aksi demonstrasi yang digelar di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/3/2025) menjadi wadah bagi mereka untuk menyuarakan kekhawatiran atas potensi dampak negatif dari UU TNI yang baru disahkan.
Salah seorang peserta aksi, Nett, mengungkapkan alasan penolakannya terhadap UU TNI. Ia khawatir bahwa pengesahan undang-undang ini akan meningkatkan citra Indonesia sebagai negara dengan dominasi militer, yang berpotensi mempersulit dirinya dan rekan-rekan senasib untuk mendapatkan pekerjaan di luar negeri. Kekhawatiran ini muncul seiring dengan informasi yang ia terima mengenai adanya negara-negara yang enggan menerima pekerja dari negara yang dianggap didominasi oleh kekuatan militer.
"Karena takut negara Indonesia bakal jadi military-driven country. Itu jadi sorotan banget, karena kebetulan saya juga akan berangkat ke Jepang untuk bekerja. Jadi, jadi salah satu ketakutan terbesar kami juga sih," ujar Nett, di sela-sela aksi demonstrasi.
Nett mencontohkan kasus seorang temannya yang bekerja di Korea Selatan. Temannya itu terpaksa kehilangan pekerjaannya (lay-off) karena perusahaan tempatnya bekerja khawatir dengan citra Indonesia pasca pengesahan UU TNI. Ia tidak ingin nasib serupa menimpanya dan rekan-rekan pekerja migran lainnya. Mereka merasa bahwa peluang kerja yang telah mereka perjuangkan dengan susah payah dapat sirna akibat keputusan yang berada di luar kendali mereka.
Massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
- Penolakan tegas terhadap pengesahan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
- Pengembalian TNI ke barak, dengan fokus pada tugas pokok pertahanan negara.
- Pembatasan peran TNI di ranah sipil.
Aksi demonstrasi ini juga diwarnai dengan pembacaan puisi-puisi perjuangan yang membangkitkan semangat para peserta. Orasi-orasi yang disampaikan secara bergantian juga semakin memanaskan suasana, menunjukkan betapa besar kekhawatiran dan penolakan masyarakat terhadap UU TNI yang baru disahkan.
Akibat aksi demonstrasi ini, arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto depan Gedung DPR/MPR RI mengalami kelumpuhan total. Seluruh lajur jalan tertutup oleh massa aksi, menunjukkan betapa seriusnya situasi yang terjadi.
Sebelumnya, DPR RI secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri dan pimpinan DPR RI. Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi oleh para wakil ketua DPR lainnya. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi turut hadir dalam rapat tersebut.
Pengesahan UU TNI ini membuka babak baru dalam dinamika hubungan sipil-militer di Indonesia. Namun, kekhawatiran dan penolakan yang muncul dari masyarakat, khususnya para pekerja migran, menjadi catatan penting yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dan DPR RI. Dialog dan komunikasi yang efektif perlu dibangun untuk menjembatani perbedaan pandangan dan mencari solusi terbaik bagi kepentingan seluruh bangsa.