KPK Tanggapi Kritik Hasto Kristiyanto: Silakan Berbicara, Buktikan di Pengadilan!
KPK Persilakan Hasto Kristiyanto Buktikan Tuduhan di Pengadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi berbagai pernyataan yang dilontarkan oleh pihak Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait proses hukum yang sedang berjalan. KPK mempersilakan Hasto dan timnya untuk menyampaikan pembelaan atau sanggahan, baik di luar maupun di dalam persidangan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk berbicara dan menyampaikan pendapat. Namun, ia menekankan bahwa narasi yang dibangun oleh Hasto harus dapat dibuktikan kebenarannya di pengadilan.
"Saya pikir saudara HK dapat menyampaikan apapun ya, itu haknya beliau ya. Tinggal apakah narasi yang dibangun oleh beliau itu dapat dibuktikan di persidangan yang saat ini sedang dijalani," ujar Tessa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Tessa menambahkan bahwa mekanisme eksepsi telah dilalui dan semua pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan argumennya di persidangan. Majelis hakim akan menjadi pihak yang menilai kebenaran atau ketidakbenaran dari setiap tudingan yang dilontarkan.
"Majelis hakim yang akan menilai apakah dugaan atau tudingan tersebut benar atau tidak terbukti. Saya pikir kita tunggu saja nanti," katanya.
Klarifikasi Pemanggilan Febri Diansyah
KPK juga memberikan klarifikasi terkait pemanggilan pengacara Hasto, Febri Diansyah. KPK membantah tudingan bahwa pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengganggu proses persidangan. Menurut KPK, kehadiran saksi dalam proses penyidikan tidak bersifat memaksa.
Tessa menjelaskan bahwa jika seorang saksi memiliki jadwal yang bentrok dengan pemanggilan KPK, maka saksi tersebut dapat mengajukan permohonan penjadwalan ulang. KPK akan mempertimbangkan permohonan tersebut dan mencari solusi yang terbaik.
"Bila ada saksi yang merasa pada saat jadwal pemanggilan tersebut ternyata bersamaan dengan kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya maka dapat disampaikan kepada penyidik. Jadi bisa direschedule tidak ada permasalahan terkait topik itu," jelas Tessa.
Jawaban atas Eksepsi Hasto
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah memberikan jawaban atas eksepsi yang diajukan oleh pihak Hasto terkait tudingan obstruction of justice. Jaksa menilai bahwa Hasto tetap memenuhi unsur untuk dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa menyatakan bahwa dalih yang disampaikan oleh tim hukum Hasto tidak beralasan. Jaksa menjelaskan bahwa Pasal 21 UU Tipikor mengandung elemen yang bersifat alternatif, sehingga cukup membuktikan salah satu unsur saja untuk menjerat pelaku.
"Dari sudut perbuatan pelakunya, maka cukup dibuktikan salah satu saja, yakni adanya perbuatan pelaku dalam mencegah atau perbuatan merintangi ataupun perbuatan menggagalkan," kata jaksa.
Jaksa juga menambahkan bahwa cara melakukan perbuatan tersebut dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Tujuan dari perbuatan tersebut juga cukup dibuktikan salah satu saja, yaitu terhadap penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Oleh karena itu, Jaksa meminta hakim untuk menolak eksepsi Hasto. Jaksa berpendapat bahwa dalih-dalih yang disampaikan oleh pihak Hasto tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Tanggapan atas Tuduhan Gangguan Terhadap Profesi Advokat
Kubu Hasto juga menuding KPK menghalangi persidangan dengan memanggil Febri Diansyah yang merupakan pengacara Hasto. Mereka menilai bahwa KPK seolah-olah menghalangi advokat dalam menjalankan tugasnya.
Menanggapi hal ini, pengacara Hasto, Rony Talapessy, menyatakan harapan agar tindakan penyidik KPK tidak mengganggu profesi advokat dalam menjalankan tugas.
"Kami melihat bahwa apa yang sedang dilakukan oleh penyidik KPK semoga ini bukan menjadi bagian utk mengganggu provesi advokat dalam menjalankan tugas," kata Rony Talapessy.