Pergantian Jabatan di Polres Ngada: AKBP Salihi Gantikan AKBP Fajar yang Terjerat Kasus Hukum
Pergantian Jabatan di Polres Ngada: AKBP Salihi Gantikan AKBP Fajar yang Terjerat Kasus Hukum
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menunjuk AKBP Rachmad Muchamad Salihi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada. Pengangkatan ini menyusul penonaktifan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan internal terkait dugaan keterlibatan dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak. Pengumuman resmi mengenai penunjukan Plt Kapolres Ngada disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Kombes Pol. Hendry Novika Chandra, pada Rabu (5/3/2025). Upacara pelantikan AKBP Salihi sebagai Plt. Kapolres Ngada akan dipimpin langsung oleh Kapolda NTT di Markas Polda NTT.
AKBP Salihi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT, akan segera bertugas di Kabupaten Ngada dalam beberapa hari mendatang. Pergantian kepemimpinan ini merupakan langkah cepat dan tegas dari Kepolisian Daerah NTT dalam merespon kasus yang melibatkan mantan Kapolres Ngada. Kepolisian berkomitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Sementara itu, AKBP Fajar, yang telah dinonaktifkan dari jabatannya, saat ini menjalani proses pemeriksaan intensif di Divisi Propam Mabes Polri. Proses hukum yang dijalaninya terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba. Kombes Pol. Hendry Novika Chandra menjelaskan bahwa sanksi yang akan dijatuhkan kepada AKBP Fajar akan ditentukan oleh komisi sidang kode etik Polri. Sanksi yang mungkin dijatuhkan bervariasi, mulai dari pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), demosi, hingga sanksi administratif berupa permintaan maaf. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Kasus ini bermula dari pengamanan AKBP Fajar oleh Propam Mabes Polri pada tanggal 20 Februari 2025, dengan pendampingan Paminal Polda NTT. Detail mengenai kasus yang menjerat AKBP Fajar masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian berkomitmen untuk transparan dan akan memberikan informasi lebih lanjut setelah proses pemeriksaan selesai dan keputusan sidang kode etik Polri telah dikeluarkan. Publik diharapkan untuk bersabar dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Pergantian kepemimpinan di Polres Ngada ini diharapkan dapat menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut. AKBP Salihi, dengan pengalamannya di bidang Reserse Kriminal Umum, diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan melanjutkan program-program kepolisian yang telah berjalan. Kepolisian Daerah NTT juga memastikan bahwa proses penegakan hukum terhadap AKBP Fajar akan dijalankan secara profesional dan objektif, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam proses penegakan hukum di lingkungan Polri.
Urutan kronologis peristiwa:
- AKBP Fajar diamankan Propam Mabes Polri pada 20 Februari 2025 atas dugaan pencabulan anak dan penyalahgunaan narkoba.
- Penyelidikan dan pemeriksaan intensif dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri.
- AKBP Rachmad Salihi ditunjuk sebagai Plt. Kapolres Ngada pada 5 Maret 2025.
- Upacara pelantikan AKBP Salihi sebagai Plt. Kapolres Ngada akan dilaksanakan di Markas Polda NTT.
- Sanksi terhadap AKBP Fajar akan diputuskan oleh komisi sidang kode etik Polri.