Satgas Pemberantasan Premanisme Kota Bogor Sikat Kios Ilegal Penjual Miras di Jalan Kapten Yusuf

Satgas Pemberantasan Premanisme Kota Bogor Sikat Kios Ilegal Penjual Miras di Jalan Kapten Yusuf

Kota Bogor terus berupaya menciptakan lingkungan yang kondusif dan aman bagi warganya. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah dengan menggencarkan operasi penertiban terhadap aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat. Terbaru, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme Kota Bogor melakukan pembongkaran terhadap sejumlah kios ilegal di kawasan Jalan Kapten Yusuf, Simpang Pancasan.

Operasi penertiban yang digelar pada Kamis (27/3/2025) tersebut menyasar warung dan kios yang terbukti melanggar peraturan daerah. Selain karena berdiri tanpa izin, kios-kios ini juga disinyalir menjual minuman keras (miras) secara ilegal dan menjadi tempat berkumpulnya pengamen yang kerap menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Dari 23 kios yang menjadi target pembongkaran, baru 5 kios yang berhasil kita bongkar pada tahap ini," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Agustian Syach. Menurutnya, pembongkaran terpaksa ditunda sementara karena menyebabkan kemacetan lalu lintas dan aktivitas masyarakat yang padat di sekitar lokasi.

Agustian menambahkan, pihaknya akan melanjutkan pembongkaran sisa kios ilegal pada malam berikutnya, Jumat (28/3/2025), mulai pukul 20.00 WIB. "Untuk 18 bangunan yang belum dibongkar, sudah kami segel dan akan kami bongkar besok malam," tegasnya.

Pemberantasan Premanisme Jadi Prioritas

Penertiban kios ilegal di Jalan Kapten Yusuf ini merupakan bagian dari upaya serius Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam memberantas premanisme dan segala bentuk aktivitas ilegal yang mengganggu ketertiban umum. Pembentukan Satgas Pemberantasan Premanisme menjadi bukti komitmen Pemkot Bogor dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.

Satgas yang diketuai langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Eko Prasetyo, memiliki wewenang untuk menindak tegas segala bentuk aksi premanisme. Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, bertindak sebagai pengarah dan pembina dalam satgas ini.

"Satgas Pemberantasan Premanisme ini sudah dibentuk dan diketuai langsung oleh Kapolresta Bogor Kota. Di dalam susunan organisasinya, Ketuanya Pak Kapolresta Bogor Kota, kemudian Wali Kota Bogor jadi pengarah atau pembina," jelas Dedie usai apel di Tugu Kujang, Kamis (27/3/2025).

Dalam sambutannya saat memimpin apel, Dedie menegaskan bahwa segala bentuk aksi premanisme akan ditindak tegas. Ia menyebutkan bahwa premanisme merusak tatanan sosial Kota Bogor dan menghambat investasi.

"Premanisme sebagai salah satu bentuk gangguan ketertiban umum, tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga mengancam tatanan sosial yang telah kita bangun," tegas Dedie.

Temuan Miras Ilegal

Dalam operasi penertiban kios ilegal di Jalan Kapten Yusuf, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman keras (miras) ilegal. Sebanyak 190 botol miras berbagai merek disita dari lokasi tersebut.

"Betul (jadi tempat kumpul pengamen), selain itu warungnya ilegal, kemudian menjual miras. Tadi ada 190 botol miras yang diamankan dari lokasi," ungkap Agustian.

Keberadaan warung liar yang menjual miras ilegal ini dinilai sangat meresahkan masyarakat dan memicu berbagai masalah sosial. Selain itu, bangunan-bangunan tersebut juga berdiri secara ilegal di atas tanah negara tanpa izin yang sah.

Dengan penertiban ini, diharapkan kawasan Jalan Kapten Yusuf dan sekitarnya dapat kembali tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Kota Bogor. Pemkot Bogor berkomitmen untuk terus menggencarkan operasi serupa di berbagai wilayah guna memberantas premanisme dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Rincian Penertiban

Berikut adalah rincian dari operasi penertiban kios ilegal di Jalan Kapten Yusuf:

  • Target Pembongkaran Awal: 23 Kios
  • Kios yang Sudah Dibongkar: 5 Kios
  • Kios yang Ditunda Pembongkarannya: 18 Kios (Disegel)
  • Waktu Pelaksanaan Pembongkaran Lanjutan: Jumat, 28 Maret 2025, Pukul 20.00 WIB
  • Barang Bukti yang Diamankan: 190 Botol Minuman Keras (Miras)