Gubernur Banten Sahkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor: Kado Lebaran untuk Warga
Gubernur Banten Sahkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor: Kado Lebaran untuk Warga
Pemerintah Provinsi Banten memberikan angin segar bagi warganya dengan mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Gubernur Andra Soni telah menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025 yang secara resmi memberlakukan pembebasan pokok dan/atau sanksi administrasi bagi wajib pajak yang menunggak. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
Pengumuman ini disampaikan Gubernur Andra Soni saat acara buka bersama dengan alim ulama di Gedung Negara, Serang, pada Kamis (27/3/2025). Gubernur menyatakan bahwa pemutihan ini merupakan hadiah atau kado bagi masyarakat Banten menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Mudah-mudahan ini bisa menjadi hadiah atau kado bagi masyarakat Banten menjelang Idul Fitri," ungkap Gubernur Andra Soni.
Detail Kebijakan Pemutihan
Program pemutihan ini akan berlangsung mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025. Mekanismenya cukup sederhana: wajib pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2025, dan seluruh tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan emas untuk memulai kembali kewajiban perpajakan kendaraan mereka tanpa terbebani hutang masa lalu.
"Syaratnya apa? Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025. Dan kemudian beban pajak tunggakan dan lain-lain itu kita putihkan," jelas Gubernur Andra Soni.
Isi Keputusan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025
Secara rinci, Kepgub Banten Nomor 170 Tahun 2025 mengatur sebagai berikut:
- Pasal 1: Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
- Pasal 2: Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025 hingga 2026.
- Pembebasan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak untuk tahun pajak 2025.
- Pasal 3: Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Banten.
- Pasal 4: Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua berlaku mulai tanggal 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
- Pasal 5: Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat Banten untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara rutin. Dengan meningkatnya pendapatan dari sektor pajak, pemerintah daerah akan memiliki sumber daya yang lebih besar untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya program pemutihan ini, diharapkan masyarakat Banten dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka dan turut serta dalam pembangunan daerah. Pemprov Banten optimis, program ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pemerintah daerah.