Pemkab Mojokerto Terapkan Pengawasan Ketat: 67 Kendaraan Dinas Ditarik Selama Libur Lebaran

Pemkab Mojokerto Terapkan Pengawasan Ketat: 67 Kendaraan Dinas Ditarik Selama Libur Lebaran

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mengambil langkah tegas dalam rangka penertiban penggunaan kendaraan dinas selama periode libur Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah. Sebanyak 67 unit mobil dinas (mobdin) milik pejabat di lingkungan Pemkab Mojokerto ditarik dan dikandangkan mulai Kamis, 27 Maret 2025. Instruksi ini dikeluarkan langsung oleh Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, yang akrab disapa Gus Barra.

"Mulai hari ini, semua kendaraan dinas dikumpulkan di halaman kantor Pemkab hingga selesainya masa libur Lebaran. Pengecualian diberikan bagi kendaraan yang masih digunakan untuk pelayanan publik, seperti yang dioperasikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan puskesmas," tegas Gus Barra dalam keterangan tertulisnya.

Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran. Gus Barra menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada pejabat yang terbukti melanggar aturan ini. Penertiban ini juga merupakan bagian dari komitmen Pemkab Mojokerto untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

Daftar Kendaraan Dinas yang Ditarik

Adapun kendaraan dinas yang ditarik meliputi:

  • Kendaraan operasional camat
  • Kendaraan staf ahli bupati
  • Kendaraan asisten sekretaris daerah (sekda)
  • Kendaraan kepala bagian
  • Kendaraan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
  • Kendaraan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto

Gus Barra juga mengimbau kepada seluruh pegawai yang bertugas selama libur Lebaran untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pelayanan yang dimaksud meliputi bidang kesehatan, pariwisata, kelancaran lalu lintas, dan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Saya meminta kepada seluruh jajaran yang bertugas selama masa libur dan cuti bersama untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal," ujarnya.

Jadwal Libur Lebaran ASN

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, aparatur sipil negara (ASN) akan menikmati cuti bersama pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025. Selain itu, terdapat juga cuti bersama Hari Suci Nyepi, libur akhir pekan, dan libur nasional Hari Raya Idul Fitri.

Dengan demikian, total libur bagi ASN meliputi:

  • Cuti bersama Hari Suci Nyepi: 28 Maret 2025
  • Libur nasional Hari Suci Nyepi: 29 Maret 2025
  • Libur akhir pekan: 30 Maret 2025
  • Libur nasional Idul Fitri: 31 Maret dan 1 April 2025
  • Cuti bersama Idul Fitri: 2, 3, 4, dan 7 April 2025
  • Libur akhir pekan: 5 dan 6 April 2025

Penarikan kendaraan dinas ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran negara, serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang selama periode libur Lebaran.