Penggeledahan Rumah Djan Faridz: KPK Amankan Sejumlah Uang Terkait Kasus Harun Masiku

KPK Sita Uang Tunai dari Kediaman Djan Faridz dalam Pengusutan Kasus Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pengembangan signifikan dalam pengusutan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku. Terkini, lembaga antirasuah tersebut mengamankan sejumlah uang tunai saat melakukan penggeledahan di kediaman tokoh senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Djan Faridz.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari serangkaian tindakan penyidikan yang terus dilakukan KPK untuk mengungkap secara tuntas jaringan dan aliran dana dalam kasus yang telah lama menjadi sorotan publik ini. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi adanya penyitaan uang tersebut, menambah daftar barang bukti yang telah diamankan sebelumnya.

"Informasi terakhir yang kami terima, selain dokumen dan barang bukti elektronik, tim penyidik juga mengamankan sejumlah uang dari lokasi penggeledahan," ujar Tessa kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/03/2025).

Namun, Tessa enggan merinci lebih lanjut mengenai jumlah nominal uang yang disita, dengan alasan hal tersebut telah masuk ke dalam materi penyidikan yang bersifat rahasia. "Untuk detailnya, saya belum bisa memberikan informasi lebih lanjut karena sudah masuk ranah penyidikan," imbuhnya.

Penggeledahan di rumah Djan Faridz yang berlokasi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dilakukan pada tanggal 22 Januari 2025. Pada saat itu, KPK telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diyakini memiliki keterkaitan dengan kasus Harun Masiku. Penemuan uang tunai ini tentu menjadi perkembangan baru yang berpotensi membuka tabir lebih lebar terkait peran Djan Faridz dalam pusaran kasus korupsi ini.

Pemeriksaan Djan Faridz dan Perkembangan Kasus Harun Masiku

Sebelum penggeledahan, Djan Faridz juga telah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik KPK pada Rabu, 26 Maret 2025. Setelah menjalani pemeriksaan, Djan memilih untuk tidak memberikan banyak komentar kepada awak media. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menjerat Harun Masiku.

"Tanya saja sama penyidiknya, kenapa tanya saya? Ini masalah dia (Harun Masiku)," ucap Djan singkat saat meninggalkan Gedung KPK.

Kasus Harun Masiku sendiri telah menjadi perhatian publik sejak awal tahun 2020. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI. Ia diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Harun Masiku hingga saat ini masih berstatus buron dan menjadi salah satu prioritas penangkapan bagi KPK. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menemukan keberadaannya, termasuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya. Kasus ini juga menyeret sejumlah nama lain, termasuk mantan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang juga telah diperiksa oleh KPK.

Penggeledahan rumah Djan Faridz dan penyitaan uang tunai ini semakin memperkuat indikasi bahwa kasus Harun Masiku memiliki jaringan yang luas dan melibatkan sejumlah tokoh penting. KPK diharapkan dapat terus mengembangkan penyidikan dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini, serta membawa Harun Masiku ke hadapan hukum.

  • Barang Bukti yang Disita KPK:
    • Dokumen
    • Barang Bukti Elektronik
    • Uang Tunai

KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta-fakta baru dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatan mereka.