Masa Depan TikTok di Amerika Serikat: Ancaman Denda Triliunan Rupiah Mengintai Apple dan Google
Ketidakpastian Hukum TikTok di AS Membayangi Raksasa Teknologi
Setelah sempat mengalami pemblokiran singkat pada 19 Januari 2025, TikTok kini kembali beroperasi di Amerika Serikat. Namun, keberadaan platform video pendek ini di Negeri Paman Sam masih diliputi ketidakpastian, dengan potensi denda besar membayangi perusahaan-perusahaan teknologi yang memfasilitasi operasinya.
Kehadiran TikTok di AS kembali memungkinkan setelah adanya perintah eksekutif dari Presiden Donald Trump yang menginstruksikan Kementerian Kehakiman untuk menangguhkan penegakan hukum terkait pemblokiran TikTok selama 75 hari, terhitung sejak 19 Januari 2025. Perintah ini bak angin segar bagi TikTok, memungkinkan aplikasi ini kembali tersedia di toko aplikasi Apple dan Google setelah kedua perusahaan itu mendapatkan jaminan dari Kementerian Kehakiman bahwa pendistribusian TikTok tidak melanggar hukum yang berlaku.
Kendati perintah eksekutif tersebut memberikan perlindungan sementara bagi TikTok dan mitra-mitranya dari tuntutan hukum, bukan berarti aplikasi besutan ByteDance itu sepenuhnya legal di AS. Operasi TikTok dan keberadaannya di toko aplikasi masih dianggap melanggar hukum, meskipun Kementerian Kehakiman memutuskan untuk tidak mengambil tindakan. Inilah yang menjadi perhatian utama tiga senator AS, yaitu Cory Booker, Ed Markey, dan Chris Van Hollen.
Desakan Senator AS dan Potensi Denda Raksasa
Dalam surat yang ditujukan kepada Trump, ketiga senator tersebut menyatakan kekhawatiran bahwa keputusan Gedung Putih untuk mengabaikan undang-undang terkait pemblokiran TikTok akan berpotensi membebankan denda yang sangat besar kepada perusahaan-perusahaan yang memfasilitasi operasional TikTok di AS. Nilai denda yang mungkin dijatuhkan mencapai USD 850 miliar, atau sekitar Rp 14.000 triliun. Denda ini secara khusus mengarah kepada Apple dan Google, yang mendistribusikan TikTok melalui App Store dan Play Store, serta Oracle, yang menyediakan layanan cloud untuk TikTok.
Berikut ini daftar perusahaan yang berpotensi dikenakan denda:
- Apple
- Oracle
Surat dari ketiga senator tersebut juga mengingatkan tentang batasan waktu (statute of limitations) untuk pelanggaran hukum, yaitu lima tahun. Artinya, meskipun Apple, Google, dan Oracle saat ini 'dilindungi' oleh perintah eksekutif Trump, presiden AS berikutnya memiliki wewenang untuk mengubah kebijakan tersebut setelah Trump tidak lagi menjabat. Mereka juga mengkritik salah satu solusi yang diusulkan oleh Trump, yaitu Oracle menguasai sebagian kecil saham TikTok dan bertanggung jawab untuk melindungi data pengguna AS, karena dianggap tidak sesuai dengan hukum.
Mendesak Kongres untuk Revisi Undang-Undang
Ketiga senator tersebut mendesak Trump untuk bekerja sama dengan Kongres AS dalam memodifikasi undang-undang 'Protecting Americans' Data from Foreign Adversaries Act' untuk memastikan divestasi TikTok berjalan dengan lancar dan mencegah aplikasi ini diblokir di AS di masa depan. Mereka berpendapat bahwa tindakan preventif ini diperlukan untuk melindungi data pribadi warga Amerika dari potensi penyalahgunaan oleh pihak asing.
Ketidakpastian hukum yang melingkupi TikTok di AS terus menjadi perdebatan sengit. Dengan potensi denda triliunan rupiah yang mengintai, masa depan TikTok dan perusahaan-perusahaan teknologi yang terkait dengannya masih menjadi tanda tanya besar. Upaya untuk menemukan solusi yang sesuai dengan hukum dan melindungi kepentingan nasional Amerika Serikat masih terus berlanjut.