Skandal Adopsi Ilegal Guncang Korea Selatan: Investigasi Ungkap Ribuan Anak Dikirim ke Luar Negeri
Skandal Adopsi Ilegal Guncang Korea Selatan: Investigasi Ungkap Ribuan Anak Dikirim ke Luar Negeri
Korea Selatan menghadapi krisis hak asasi manusia yang mendalam setelah terungkapnya praktik adopsi ilegal yang telah berlangsung selama beberapa dekade. Penyelidikan komprehensif yang dilakukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi independen mengungkap bahwa ribuan anak dan bayi Korea Selatan telah dikirim ke luar negeri, terutama ke negara-negara Barat, dalam proses yang sarat dengan penipuan, pemalsuan dokumen, dan paksaan.
Skala Adopsi Ilegal yang Mencengangkan
Laporan yang dirilis pada Rabu (26/3/2025) mengungkapkan bahwa setidaknya 170.000 anak Korea Selatan telah diadopsi ke luar negeri sejak tahun 1950-an. Penyelidikan yang dimulai pada tahun 2022 ini menemukan bukti sistematis mengenai praktik adopsi ilegal yang difasilitasi oleh pemerintah dan lembaga swasta, dengan pengawasan yang minim.
Pelanggaran HAM yang Terungkap
Tim penyelidik menemukan berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia, termasuk:
- Penipuan dan Pemalsuan Dokumen: Banyak anak diadopsi dengan identitas palsu, sehingga mereka kesulitan untuk melacak keluarga kandung mereka dan mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
- Persetujuan yang Dipalsukan: Adopsi sering kali dilakukan tanpa persetujuan dari ibu kandung, atau persetujuan tersebut diperoleh melalui paksaan dan manipulasi.
- Penyaringan Orang Tua Angkat yang Tidak Memadai: Calon orang tua angkat sering kali tidak menjalani proses penyaringan yang ketat, sehingga anak-anak ditempatkan dalam lingkungan yang tidak aman dan tidak mendukung.
- Komersialisasi Adopsi: Lembaga adopsi mengenakan biaya yang besar dan meminta "sumbangan" yang mengubah adopsi menjadi industri yang berorientasi pada keuntungan.
Pengakuan Korban dan Trauma Mendalam
Lebih dari 367 anak angkat yang dikirim ke luar negeri telah mengajukan petisi yang menuduh adanya praktik penipuan dalam proses adopsi mereka. Dari 100 petisi yang telah dianalisis, 56 di antaranya diakui sebagai korban pelanggaran hak asasi manusia. Banyak anak angkat yang tumbuh dalam keluarga yang penuh kasih, tetapi yang lain mengalami kesulitan dan trauma besar akibat proses adopsi yang cacat.
Inger-Tone Ueland Shin, seorang wanita berusia 60 tahun yang diadopsi oleh pasangan Norwegia ketika berusia 13 tahun, adalah salah satu korban yang kasusnya diselidiki oleh komisi tersebut. Ia menemukan bahwa proses adopsinya ilegal. Orang tua angkatnya awalnya ditolak oleh otoritas Norwegia karena terlalu tua, tetapi mereka pergi ke Korea Selatan dan membawanya ke Norwegia. Inger-Tone mengalami kesulitan untuk menyesuaikan diri dengan kehidupan di Norwegia dan menuduh ayah angkatnya melakukan pelecehan seksual terhadapnya.
Pemerintah Korea Selatan dalam Sorotan
Laporan tersebut mengkritik pemerintah Korea Selatan karena gagal mengawasi proses adopsi dan membiarkan lembaga swasta beroperasi tanpa regulasi yang memadai. Pemerintah memulai program adopsi transnasional yang ditangani oleh lembaga swasta, yang diberi kewenangan signifikan melalui undang-undang adopsi khusus. Namun, banyak kelalaian dan tidak adanya peraturan tetap dari pemerintah.
Ketua komisi, Park Sun-young, mengakui bahwa skandal adopsi ilegal ini merupakan "bagian yang memalukan dari sejarah kita." Ia berjanji untuk mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan dan bahwa praktik adopsi di Korea Selatan diatur dengan lebih baik di masa depan.
Langkah Selanjutnya
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi masih menyelidiki kasus-kasus lain, dengan penyelidikan yang akan berakhir pada bulan Mei. Pemerintah Korea Selatan diharapkan untuk mengambil tindakan berdasarkan temuan laporan tersebut untuk memperbaiki kesalahan masa lalu dan mencegah pelanggaran serupa terjadi di masa depan.