Artis Bunga Zainal Jalani Pemeriksaan Tambahan Kasus Investasi Bodong Rp 6 Miliar
Artis Bunga Zainal Jalani Pemeriksaan Tambahan Kasus Investasi Bodong Rp 6 Miliar
Aktris Bunga Zainal kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu (5/3/2025) terkait kasus investasi bodong yang dilaporkan sebelumnya. Kedatangannya kali ini untuk pemeriksaan tambahan dan penandatanganan dokumen, menandai progres signifikan dalam proses hukum yang telah berjalan beberapa bulan. Bunga Zainal didampingi oleh tim kuasa hukumnya tiba di Mapolda sekitar pukul 15.15 WIB. Ia menyatakan bahwa setelah pemeriksaan tambahan ini, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dalam keterangannya kepada awak media, Bunga Zainal menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang tengah berjalan. Ia berharap proses hukum ini dapat segera memberikan keadilan atas kerugian finansial yang dialaminya. Kerugian tersebut, berdasarkan laporan sebelumnya, mencapai angka yang fantastis, yakni Rp 6,125 miliar.
Sementara itu, pihak kepolisian, melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, memberikan keterangan rinci mengenai kronologi penipuan yang dilakukan oleh kedua tersangka, AAACD dan SFSS. Kedua tersangka, menurut Kombes Pol Ade Ary, memanfaatkan bisnis investasi pengadaan barang dan jasa di Yayasan Kopernik di Bali sebagai kedok. Modus operandi yang digunakan adalah penyediaan Purchase Order (PO) palsu yang telah diedit atau diubah dari PO asli yang pernah diterima Yayasan Kopernik.
Kombes Pol Ade Ary menambahkan bahwa penyerahan uang investasi oleh Bunga Zainal kepada para tersangka dilakukan secara bertahap selama tujuh bulan, mulai Desember 2021 hingga Juni 2022. Total kerugian yang diderita oleh Bunga Zainal mencapai Rp 6,125 miliar. Menariknya, tersangka mengaku telah menggunakan uang tersebut untuk membayar kerugian korban-korban lain yang juga menjadi korban penipuan investasi bodong ini, dengan inisial MS, NP dan DP.
Kasus ini bermula dari laporan Bunga Zainal pada 22 Agustus 2024 di Polda Metro Jaya, teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4972/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO Jaya. Laporan tersebut menuding AAACD dan SFSS atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Yang mengejutkan, kerugian Bunga Zainal sebenarnya jauh lebih besar. Ia sebelumnya telah mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa total kerugian, termasuk investasi yang melibatkan suaminya, Sukhdev Singh, dan dua perusahaannya, PT Bunga Cipta Mandiri dan Bunga Kreatif Studio, mencapai sekitar Rp 15 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik dan juga mengungkapkan praktik investasi bodong yang merugikan banyak pihak. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi Bunga Zainal dan korban-korban lainnya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa para pelaku ke pengadilan.
Berikut poin-poin penting dari kronologi kasus:
- Bunga Zainal melaporkan kasus investasi bodong ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024.
- Kerugian yang dialami Bunga Zainal mencapai Rp 6,125 miliar (Rp 15 miliar termasuk investasi suami dan perusahaan).
- Kedua tersangka, AAACD dan SFSS, menggunakan Purchase Order (PO) palsu untuk melancarkan aksinya.
- Penyerahan uang dilakukan secara bertahap selama tujuh bulan (Desember 2021 – Juni 2022).
- Tersangka mengaku telah menggunakan uang korban untuk membayar kerugian korban lainnya.
- Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.