Klarifikasi Keluarga Terduga Pengedar Narkoba Palopo: Bantah Pemerasan Oknum Polda Sulsel

Keluarga Terduga Pengedar Narkoba di Palopo Bantah Tuduhan Pemerasan Oknum Polda Sulsel

Palopo, Sulawesi Selatan - Sebuah babak baru dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terhadap seorang terduga pengedar narkoba di Kota Palopo telah dibuka. Tuduhan ini sebelumnya mencuat setelah R, yang mengaku sebagai tersangka dalam kasus narkoba, menuduh oknum polisi melakukan pemerasan untuk membebaskannya. Namun, tuduhan tersebut dibantah keras oleh pihak keluarga.

Menurut pengakuan awal R, ia ditangkap pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, bersama pacarnya di lokasi terpisah di Kota Palopo. R mengklaim bahwa dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 9 gram sabu dan sejumlah pil ekstasi. Lebih lanjut, R menuduh bahwa ia dan pacarnya kemudian dibawa ke sebuah hotel dan diinterogasi selama empat hari. Selama interogasi, R mengatakan bahwa ia melakukan negosiasi dengan oknum polisi dan akhirnya dibebaskan setelah membayar total Rp 50 juta.

Namun, narasi ini dibantah mentah-mentah oleh F, kakak dari R. Saat diwawancarai pada Rabu, 27 Maret 2025, F menjelaskan kronologi kejadian versi keluarganya. Menurut F, pada malam yang sama, tim dari Polda Sulsel memang mendatangi rumah R di BTN Nyiur Permai, Kota Palopo, karena mencurigai adiknya sebagai pengedar sabu dan pil ekstasi. F mengakui bahwa dirinya sempat menahan petugas kepolisian yang hendak melakukan penggeledahan dan meminta mereka menunjukkan surat tugas. Setelah surat tugas diperlihatkan, F mengizinkan polisi untuk masuk dan melakukan penggeledahan.

"Saat penggeledahan, tim tidak menemukan barang bukti narkoba," tegas F. Ia menambahkan bahwa setelah penggeledahan, polisi melakukan interogasi singkat terhadap R, yang berlangsung sekitar 30 menit. Karena tidak menemukan barang bukti yang dicari, F meminta polisi untuk meninggalkan rumah mereka. F juga membantah klaim bahwa pacar R ditangkap dan bahwa keduanya diinterogasi di sebuah hotel. Ia menduga bahwa tetangga sekitar rumahnya mungkin melihat kehadiran mobil polisi dan merasa penasaran. Untuk menghindari stigma negatif terhadap adiknya, F mengaku kepada tetangga bahwa mereka hanyalah keluarga yang sedang berkunjung.

F berharap klarifikasinya ini dapat meluruskan informasi yang beredar dan mencegah kesalahpahaman antara keluarganya dan pihak kepolisian. Ia menekankan bahwa keluarganya menghormati proses hukum yang berlaku dan bersedia bekerja sama dengan pihak berwenang jika memang diperlukan.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kasus dugaan pemerasan ini. Namun, ia menegaskan bahwa Polda Sulsel tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya dan akan menindak tegas jika ada oknum polisi yang terbukti melakukan tindakan tidak profesional.

"Kami akan melakukan pendalaman untuk menyelidiki oknum tersebut. Kami tidak main-main jika ada anggota polisi yang terbukti melakukan tindakan tidak profesional," tegas Kombes Pol Zulham Effendy.

Poin-Poin Penting:

  • Keluarga terduga pengedar narkoba membantah tuduhan pemerasan oleh oknum Polda Sulsel.
  • Kakak terduga, F, memberikan klarifikasi terkait kronologi kejadian versi keluarga.
  • F menegaskan tidak ada penangkapan pacar R dan interogasi di hotel seperti yang dituduhkan.
  • Kabid Propam Polda Sulsel berjanji akan menindak tegas jika ada anggota yang terbukti melanggar.
  • Kasus ini masih dalam tahap pendalaman oleh Propam Polda Sulsel.