Fujianti Utami Putri Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polres Metro Jakarta Selatan
Fuji Labrak Mantan Rekan Kerja dengan Laporan Polisi
Selebriti internet, Fujianti Utami Putri, atau yang lebih dikenal sebagai Fuji, mengambil langkah tegas dengan melaporkan mantan rekan kerjanya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang merugikan dirinya secara materiil dan moril.
Kuasa hukum Fuji, Sandy Arifin, menjelaskan bahwa laporan polisi ini merupakan tindak lanjut dari dua kali somasi yang telah dilayangkan sebelumnya. "Hari ini, kami secara resmi telah membuat laporan terhadap sebuah perusahaan dan beberapa individu," ujar Sandy Arifin kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2025).
Tim kuasa hukum Fuji juga tengah mempersiapkan saksi-saksi dan bukti-bukti yang akan memperkuat laporan mereka. Kasus ini diduga menyebabkan Fuji mengalami kerugian finansial yang signifikan, lantaran hak pembayaran dari sejumlah kerjasama dengan berbagai merek atau brand tidak diterimanya.
Merasa Dirugikan dan Kecewa
Fuji mengungkapkan kekecewaannya atas kejadian ini. Ia merasa kerja kerasnya selama ini tidak membuahkan hasil akibat tindakan yang diduga dilakukan oleh mantan rekan kerjanya tersebut. "Kerugiannya jelas, pekerjaan saya tidak dibayar. Brand sudah membayar, tapi dananya malah tidak sampai ke saya. Capek kerja tapi tidak ada hasilnya, jelas saya kesal," ungkap Fuji dengan nada getir.
Kasus ini juga menyeret nama mantan manajer Fuji, Batara Ageng, yang sebelumnya telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus penggelapan dana. Diduga, mantan rekan kerja yang dilaporkan Fuji kali ini terlibat dalam persekongkolan dengan Batara Ageng.
Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
"Agensi ini bekerja sama dengan mantan manajer saya juga. Dulu, saya tidak tahu kalau mantan manajer saya melakukan penggelapan. Sekarang, ada indikasi mereka bekerja sama, entahlah," imbuh Fuji.
Fuji berharap laporannya ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan memberikan keadilan baginya. Ia juga berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi dirinya dan orang lain agar lebih berhati-hati dalam menjalin kerjasama bisnis.
Berikut poin penting dari kasus ini:
- Pelapor: Fujianti Utami Putri (Fuji)
- Terlapor: Mantan rekan kerja (individu dan perusahaan)
- Tempat Kejadian: Kerugian finansial akibat kerjasama bisnis
- Pasal yang Dilaporkan: Dugaan penipuan dan penggelapan
- Status Kasus: Dalam proses penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan
Kasus ini masih dalam tahap awal penyelidikan, dan pihak kepolisian akan melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik.