Bank Indonesia Tingkatkan Insentif Likuiditas untuk Dorong Kepemilikan Rumah

Bank Indonesia (BI) mengambil langkah strategis untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap kepemilikan rumah melalui penambahan insentif Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM). Insentif ini ditingkatkan dari maksimal 4% menjadi 5% dari Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan, efektif mulai 1 April 2025.

Keputusan ini mencerminkan komitmen BI untuk mendukung program Asta Cita pemerintah, khususnya dalam sektor perumahan, dengan mendorong pertumbuhan kredit dan pembiayaan perbankan ke sektor-sektor prioritas yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Penambahan insentif KLM ini diharapkan dapat menjadi katalisator bagi peningkatan penyaluran kredit perumahan, sehingga semakin banyak masyarakat Indonesia yang dapat memiliki rumah idaman.

Realisasi Insentif KLM Hingga Maret 2025

Hingga pertengahan Maret 2025, BI telah menyalurkan insentif KLM sebesar Rp 291,8 triliun kepada berbagai kelompok perbankan, menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung sektor-sektor prioritas. Distribusi insentif tersebut mencakup:

  • Bank BUMN: Rp 125,7 triliun
  • Bank Umum Swasta Nasional (BUSN): Rp 132,8 triliun
  • Bank Pembangunan Daerah (BPD): Rp 27,9 triliun
  • Kantor Cabang Bank Asing (KCBA): Rp 5,4 triliun

Secara sektoral, insentif KLM diprioritaskan untuk mendorong ekspansi likuiditas di sektor-sektor utama, termasuk sektor perumahan. Alokasi insentif untuk sektor perumahan, termasuk perumahan rakyat, telah ditingkatkan secara bertahap dari Rp 23 triliun menjadi Rp 80 triliun, menunjukkan fokus BI dalam mendukung pemenuhan kebutuhan perumahan masyarakat.

Dampak Positif Bagi Masyarakat dan Pertumbuhan Ekonomi

Inisiatif ini merupakan bagian integral dari bauran kebijakan BI untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dengan mempermudah akses terhadap pembiayaan perumahan, BI berharap dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah.

BI juga menekankan bahwa kemudahan pembiayaan dari perbankan akan semakin terbuka bagi masyarakat yang berencana untuk memiliki rumah impian. Kebijakan ini merupakan sinyal positif bagi pasar properti dan diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor perumahan secara keseluruhan.

Dengan adanya peningkatan insentif KLM ini, diharapkan perbankan akan semakin aktif dalam menyalurkan kredit perumahan, sehingga dapat membantu masyarakat mewujudkan impian memiliki rumah yang layak dan terjangkau. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengatasi backlog perumahan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.