Polisi Tambora Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Wilayah, Soft Gun dan Kunci T Jadi Barang Bukti
Polisi Tambora Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Wilayah, Soft Gun dan Kunci T Jadi Barang Bukti
Tim Opsnal Reskrim Polsek Tambora berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas wilayah. Tiga pelaku, TA (32), RN (20), dan WB (17), berhasil diringkus setelah serangkaian penyelidikan intensif.
Penangkapan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan di sekitar Stasiun Duri pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Petugas mencurigai gerak-gerik tiga pemuda yang membawa tas. Kecurigaan tersebut berujung pada pemeriksaan yang mengungkap alat-alat yang lazim digunakan dalam aksi pencurian sepeda motor.
"Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan alat-alat yang biasa digunakan untuk mencuri kendaraan bermotor," ungkap Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Kukuh Islami, dalam keterangan persnya, Kamis (27/3/2025).
Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik seorang warga bernama Peter di kawasan Kalianyar, Tambora, pada 9 Maret 2025, setelah waktu berbuka puasa. Sepeda motor hasil curian tersebut disembunyikan di tempat kerja seorang teman pelaku di kawasan Jembatan Lima. Kendaraan tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti.
Kompol Kukuh Islami menjelaskan bahwa sindikat ini merupakan pemain lama dalam dunia curanmor dan telah beraksi sebanyak delapan kali di berbagai wilayah, termasuk Jakarta Barat, Tangerang, dan Bogor. Hasil kejahatan mereka dijual kepada seorang penadah berinisial ON, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian (DPO).
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam berupa soft gun dan sejumlah kunci letter T. Ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata ilegal.
"Saat penangkapan, kami mengamankan enam anak kunci letter T, dua rumah kunci letter T, serta satu pucuk senjata genggam jenis soft gun yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya," imbuh Kompol Kukuh.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Tambora dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya curanmor, yang meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan masing-masing guna mencegah terjadinya aksi pencurian.
Barang Bukti yang Diamankan:
- Enam anak kunci letter T
- Dua rumah kunci letter T
- Satu pucuk senjata genggam jenis soft gun
- Satu unit sepeda motor hasil curian
Pasal yang Dikenakan:
- Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan
- Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata ilegal