MA Perkuat Kewenangan OJK: Kasasi Dikabulkan, Izin Kresna Life Dicabut Permanen
Mahkamah Agung Menangkan OJK dalam Sengketa Kresna Life
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna Life. Putusan dengan Nomor Perkara 140 K/TUN/2025 ini secara efektif membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang sebelumnya berpihak pada Kresna Life. Kabar ini dikonfirmasi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA, Kamis (27/3/2025).
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa putusan MA ini bersifat final dan mengukuhkan pencabutan izin usaha Kresna Life sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Dengan keputusan ini, pencabutan izin usaha Kresna Life adalah sah dan tidak dapat diganggu gugat," tegasnya.
Latar Belakang Pencabutan Izin Usaha
Pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada tanggal 23 Juni 2023 didasari oleh beberapa faktor krusial, di antaranya:
- Ketidakmampuan Memenuhi Rasio Solvabilitas: Kresna Life dinilai tidak mampu memenuhi ketentuan rasio solvabilitas yang dipersyaratkan oleh OJK.
- Defisit Keuangan: Perusahaan mengalami defisit keuangan yang signifikan dan gagal menutupnya melalui setoran modal dari pemegang saham pengendali atau melalui investasi dari pihak ketiga.
OJK mengambil tindakan tegas ini sebagai upaya untuk melindungi kepentingan konsumen dan mencegah potensi kerugian yang lebih besar. Dikhawatirkan, jika Kresna Life terus beroperasi tanpa perbaikan fundamental, akan semakin banyak konsumen yang dirugikan.
Fokus pada Perlindungan Konsumen
Menyusul putusan MA ini, OJK menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan. Lembaga pengawas ini juga menjamin bahwa proses penyelesaian kewajiban Kresna Life terhadap para pemegang polis akan tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan, dengan prioritas utama pada perlindungan konsumen.
"OJK berkomitmen untuk menjalankan mandatnya dalam menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar peraturan perundang-undangan," ujar Ismail Riyadi.
OJK saat ini tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan proses likuidasi Kresna Life berjalan lancar dan hak-hak konsumen terpenuhi. Langkah-langkah yang diambil mencakup:
- Verifikasi Data Pemegang Polis: Memastikan data pemegang polis akurat dan lengkap.
- Penilaian Aset Kresna Life: Melakukan penilaian terhadap aset-aset Kresna Life untuk menentukan nilai likuidasi.
- Pembayaran Klaim: Melakukan pembayaran klaim kepada pemegang polis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
OJK mengimbau kepada seluruh pemegang polis Kresna Life untuk tetap tenang dan mengikuti perkembangan informasi resmi dari OJK dan tim likuidasi. OJK juga membuka saluran komunikasi bagi para pemegang polis yang memiliki pertanyaan atau keluhan terkait proses likuidasi.
Implikasi Putusan MA
Putusan MA ini memiliki implikasi yang signifikan bagi industri asuransi di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa OJK memiliki kewenangan yang kuat untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan asuransi yang tidak memenuhi ketentuan. Putusan ini juga memberikan pesan yang jelas kepada seluruh pelaku industri jasa keuangan bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah hal yang mutlak dan tidak dapat ditawar.
Ke depan, OJK diharapkan dapat terus meningkatkan pengawasan terhadap industri asuransi dan mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah terjadinya kasus serupa. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas industri jasa keuangan dan melindungi kepentingan konsumen.
Daftar Aset yang Disita
Berikut daftar aset yang disita oleh OJK:
- Aset properti
- Aset keuangan
- Aset investasi
Semua aset ini akan digunakan untuk membayar klaim kepada pemegang polis Kresna Life.