DJP Kalselteng Gencar Tagih Tunggakan Pajak: 167 Surat Paksa Diterbitkan dengan Nilai Rp 17,5 Miliar
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Langkah ini diwujudkan melalui penerbitan 167 surat paksa secara serentak pada Kamis, 20 Maret 2025, dengan total nilai tunggakan mencapai Rp 17.564.298.776.
Tindakan tegas ini merupakan kelanjutan dari proses penagihan yang telah dilakukan sebelumnya. DJP Kalselteng telah mengirimkan surat teguran kepada para wajib pajak yang bersangkutan. Namun, karena tidak ada respons positif, DJP mengambil langkah lebih lanjut dengan menerbitkan surat paksa. Surat paksa ini merupakan peringatan terakhir sebelum tindakan penagihan yang lebih serius, seperti penyitaan dan pelelangan aset, dilakukan.
Secara rinci, surat paksa tersebut diterbitkan oleh 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di bawah naungan Kanwil DJP Kalselteng. Dari total nilai ketetapan, KPP di wilayah Kalimantan Tengah menyumbang sebesar Rp 5.107.970.522, sementara KPP di Kalimantan Selatan menetapkan nilai sebesar Rp 12.456.328.254. Distribusi surat paksa di beberapa KPP di Kalimantan Selatan adalah sebagai berikut:
- KPP Pratama Banjarmasin: 3 Surat Paksa
- KPP Pratama Banjarbaru: 20 Surat Paksa
- KPP Pratama Barabai: 9 Surat Paksa
- KPP Pratama Batulicin: 9 Surat Paksa
- KPP Pratama Tanjung: 5 Surat Paksa
- KPP Madya Banjarmasin: 2 Surat Paksa
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menekankan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada para wajib pajak sebelum mengambil tindakan penegakan hukum. Ia mengimbau agar seluruh wajib pajak segera memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu guna menghindari sanksi administratif dan tindakan penagihan lebih lanjut.
"Saya harap seluruh wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu guna menghindari sanksi administratif maupun serangkaian tindakan penagihan. Dengan demikian, kepatuhan pajak dapat meningkat dan penerimaan negara untuk pembangunan nasional dapat terjaga," ujar Syamsinar dalam keterangan tertulisnya.
Penagihan pajak dengan surat paksa ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menindak wajib pajak yang lalai, tetapi juga sebagai bentuk keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh membayar pajak.
DJP Kalselteng bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan proses penagihan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika setelah diterbitkan surat paksa wajib pajak tetap tidak memenuhi kewajibannya, DJP akan mengambil langkah penegakan hukum selanjutnya, yaitu penyitaan dan pelelangan aset sesuai dengan peraturan yang berlaku. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengamankan penerimaan negara untuk membiayai pembangunan nasional.