Ledakan Petasan di Kediri, Dua Kakak Beradik Alami Luka Bakar Serius dan Rumah Rusak Parah

Kediri Digegerkan Ledakan Petasan: Kakak Beradik Kritis, Rumah Luluh Lantak

Kabupaten Kediri, Jawa Timur, dikejutkan dengan ledakan dahsyat yang berasal dari petasan pada Kamis (27/3/2025). Insiden tragis ini menimpa dua kakak beradik di Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, mengakibatkan luka bakar serius dan kerusakan parah pada rumah tempat tinggal mereka. Maringga Dwi Anggi Anggara (27) dan adik tirinya, Fananda Tri Wahyu (13), kini berjuang untuk hidup mereka di rumah sakit, dengan luka bakar mencapai 40% di tubuh mereka.

Ledakan tersebut tidak hanya meninggalkan bekas luka fisik yang mengerikan, tetapi juga menghancurkan sebagian besar rumah korban. Suyoko, seorang warga setempat yang menjadi saksi mata, mengungkapkan bahwa atap rumah hancur total, dengan kerusakan mencapai 80%. "Kondisinya sangat memprihatinkan. Atapnya ambruk, temboknya retak," ujarnya.

Menurut informasi yang dihimpun, saat kejadian, kedua korban sedang berada di rumah sendirian. Orang tua mereka sedang tidak berada di tempat. Diduga kuat, ledakan tersebut terjadi saat kedua korban sedang meracik petasan. Kepala Satreskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama, mengkonfirmasi bahwa penyelidikan awal mengarah pada aktivitas pembuatan petasan sebagai penyebab ledakan. "Kami menduga korban sedang membuat petasan," ungkap AKP Fauzy.

Investigasi Mendalam dan Peringatan Keras

Polisi menduga bahwa kedua korban menggunakan bahan peledak dalam jumlah besar saat meracik petasan, yang menyebabkan ledakan dahsyat. Namun, pihak kepolisian masih belum dapat memastikan jenis dan asal usul bahan-bahan tersebut, mengingat kondisi korban yang masih kritis dan belum memungkinkan untuk dimintai keterangan. "Kami masih menunggu perkembangan kondisi mereka," kata AKP Fauzy.

AKP Fauzy Pratama menyampaikan himbauan keras kepada masyarakat untuk tidak meniru atau terlibat dalam pembuatan petasan. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut sangat berbahaya dan melanggar hukum. "Jangan coba-coba membuat petasan. Risikonya sangat besar, bisa menyebabkan luka berat, cacat permanen, bahkan kematian," tegasnya.

Ancaman Hukuman Menanti Pelanggar

Lebih lanjut, AKP Fauzy mengingatkan masyarakat bahwa kepemilikan, penyimpanan, dan penggunaan petasan merupakan tindakan ilegal yang diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pelanggar dapat dijerat dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. "Undang-undang sudah jelas mengatur. Jangan sampai karena petasan, masa depan Anda hancur," imbuhnya.

Insiden ledakan petasan di Kediri ini menjadi pengingat pahit akan bahaya yang mengintai dari aktivitas ilegal dan berbahaya tersebut. Pihak kepolisian berharap, kejadian ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas agar tidak lagi bermain-main dengan petasan.

Rincian Kerugian

  • Korban Luka: Maringga Dwi Anggi Anggara (27) dan Fananda Tri Wahyu (13) mengalami luka bakar serius (40%) dan dirawat intensif di ICU.
  • Kerusakan Rumah: Atap rumah hancur total (80%), tembok retak.
  • Penyebab Ledakan: Diduga akibat meracik petasan dengan bahan peledak dalam jumlah besar.
  • Tindakan Hukum: Pelanggaran Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.