Korupsi Perpustakaan Digital Rp 1,8 Miliar Seret Kadis Kominfo Sumut, Gubernur Bobby Nasution Beri Peringatan Keras

Kasus Korupsi Perpustakaan Digital Batu Bara Seret Kadis Kominfo Sumut, Bobby Nasution Geram

MEDAN - Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran di Kabupaten Batu Bara tahun 2021 senilai Rp 1,8 miliar menyeret nama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sumatera Utara, Ilyas Sitorus. Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, memberikan tanggapan tegas terkait penetapan status tersangka terhadap bawahannya tersebut.

"Saya sudah tahu informasi ini. Pak Sekda baru melaporkannya kemarin sore," ujar Bobby Nasution seusai melepas program mudik gratis di Stasiun Kereta Api Medan, Kamis (27/3/2025).

Bobby Nasution tidak memberikan komentar detail mengenai kasus yang menjerat Ilyas Sitorus. Namun, ia menekankan bahwa kejadian ini merupakan konsekuensi dari tindakan yang bersangkutan. Ia juga memberikan imbauan keras kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menjauhi praktik korupsi, pungutan liar (pungli), dan tindakan menyimpang lainnya.

"Makanya, jangan korupsi lah, jangan yang aneh-aneh dan jangan pungli-pungli," tegasnya.

Kronologi Kasus dan Peran Ilyas Sitorus

Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Oppon Beslin Siregar, mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi ini terjadi saat Ilyas Sitorus masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara. Saat itu, Ilyas Sitorus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"IS (Ilyas Sitorus) dalam kegiatan (proyek) dimaksud bertindak sebagai KPA/Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK)," jelas Oppon.

Kejaksaan Negeri Batu Bara telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ilyas Sitorus sebagai tersangka. Berdasarkan hasil perhitungan ahli, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar dalam proyek tersebut.

Oppon belum merinci modus operandi yang dilakukan oleh Ilyas Sitorus dalam melakukan tindak pidana korupsi ini. Namun, ia memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Akibat perbuatannya, Ilyas Sitorus dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Subsider Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara. Ancaman hukuman bagi pelaku korupsi, khususnya yang merugikan negara dalam jumlah besar seperti ini, adalah pidana penjara yang cukup berat.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi pengingat bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk menjauhi praktik korupsi dan menjalankan tugas dengan penuh integritas dan tanggung jawab.