Wanita di Bogor Terjerat Kasus Penipuan Bermodus Penukaran Uang, Korban Didominasi Tetangga

Aksi Tipu-Tipu Berkedok Penukaran Uang Gegerkan Warga Bogor

Kasus penipuan dengan modus penukaran uang menggemparkan warga Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Seorang wanita berinisial AS (25) diamankan pihak kepolisian setelah diduga kuat melakukan serangkaian penipuan yang merugikan sejumlah tetangganya sendiri. Saat ini, AS tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Bogor Tengah untuk mengungkap lebih jauh jaringan dan motif di balik aksinya.

"Benar, yang bersangkutan saat ini berada di polsek dan sedang dalam proses pemeriksaan. Hasil pemeriksaan akan kami sampaikan setelah laporan lengkap," ujar Kompol Aguatinus Manurung, Kapolsek Bogor Tengah, saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (27/3/2026).

Modus Operandi dan Keterangan Saksi

Lurah Babakan Pasar, Yudha Menggala, memberikan keterangan terpisah terkait kronologi penangkapan AS. Menurut Yudha, AS sempat diamankan oleh para korbannya sendiri dan dibawa ke kantor kelurahan sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian. Ironisnya, sebagian besar korban AS adalah tetangga dekatnya sendiri.

"Kami menerima informasi dari warga yang telah mengamankan seorang wanita yang diduga melakukan penipuan dengan modus penukaran uang," ungkap Yudha.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, AS menawarkan jasa penukaran uang kepada para korban dengan iming-iming pecahan tertentu. Korban yang tergiur kemudian mentransfer sejumlah uang kepada AS. Namun, setelah menerima transfer, AS menghilang tanpa memberikan uang pecahan yang dijanjikan.

"Para korban ini sebagian besar adalah tetangga pelaku, meskipun ada juga beberapa orang dari luar lingkungan. Kerugian yang mereka alami bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga lebih dari Rp 10 juta," jelas Yudha.

Mediasi Gagal, Kasus Berlanjut ke Ranah Hukum

Yudha menambahkan bahwa setelah diamankan warga, AS sempat dibawa ke rumah Ketua RT dan RW. Khawatir akan terjadinya tindakan main hakim sendiri, pihak RT dan RW kemudian membawa AS ke kantor Kelurahan Babakan Pasar untuk dimediasi.

"Kami mencoba memediasi dengan mengkonfirmasi kepada para korban apakah mereka memiliki bukti yang kuat. Ternyata, para korban memiliki bukti transfer dan bukti-bukti lainnya yang menunjukkan bahwa mereka adalah korban penipuan," kata Yudha.

"Pada akhirnya, terduga pelaku mengakui bahwa uang tersebut tidak pernah ditukarkan," imbuhnya.

Upaya mediasi menemui jalan buntu lantaran AS dinilai tidak kooperatif. Para korban yang menginginkan uang mereka kembali, terutama menjelang Hari Raya Lebaran, merasa kecewa dengan sikap AS. Akhirnya, kasus ini diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Karena yang bersangkutan tidak kooperatif, sementara para korban sangat berharap uang mereka kembali, setidaknya sebagian, mengingat akan digunakan untuk keperluan Lebaran, akhirnya masalah ini diserahkan kepada kepolisian. Saat ini, AS sudah dibawa ke kantor polisi," pungkas Yudha.

Berikut poin penting dalam kasus ini:

  • Pelaku: AS (25 tahun)
  • Modus: Penukaran uang
  • Korban: Tetangga dan warga lainnya
  • Kerugian: Bervariasi, Rp 500 ribu - >Rp 10 juta
  • Status: Ditangani Polsek Bogor Tengah