Menimbang Sholat Kafarat: Antara Penebusan Dosa dan Landasan Syariat
Menimbang Sholat Kafarat: Antara Penebusan Dosa dan Landasan Syariat
Di penghujung bulan Ramadan, ketika umat Islam berlomba-lomba meningkatkan ibadah, tradisi sholat kafarat kerap menjadi perbincangan. Sholat ini dipercaya sebagian kalangan sebagai cara untuk mengganti sholat fardhu yang terlewat atau tidak sah selama setahun. Namun, pandangan mengenai sholat ini tidaklah tunggal. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum dan tata cara sholat kafarat, dan apa saja perbedaan pendapat yang menyelimutinya?
Memahami Makna Kafarat
Secara bahasa, 'kafarat' berasal dari kata 'kufir' yang berarti tertutup. Dalam konteks agama, kafarat merujuk pada denda atau tebusan yang harus dibayarkan sebagai konsekuensi dari pelanggaran terhadap perintah Allah SWT. Ini merupakan wujud penyesalan dan upaya untuk membersihkan diri dari dosa.
Niat dan Tata Cara Sholat Kafarat
Bagi yang ingin melaksanakan sholat kafarat, berikut adalah panduan niat dan tata caranya:
Niat Sholat Kafarat
Bacaan niatnya adalah:
أُصَلِّي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ كَفَّارَةً لِمَا فَاتَني مِنَ الصَّلَاةِ لِلَّهِ تَعَالَى
Ushollii arba'a raka'atin kafaraatallimaafatanii minash-shalatilillahita'alaa
Artinya: "Aku (berniat) sholat empat rakaat sebagai kafarat salat yang tertinggal karena Allah Ta'ala."
Tata Cara Sholat Kafarat:
- Takbiratul ihram.
- Membaca Surah Al-Fatihah satu kali.
- Membaca Surah Al-Qadr sebanyak 15 kali.
- Membaca Surah Al-Kautsar sebanyak 15 kali.
- Rukuk, i'tidal, dan sujud.
- Sholat ini terdiri dari 4 rakaat tanpa tahiyat awal.
- Setelah rakaat terakhir, lakukan tahiyat akhir dan salam.
- Setelah salam, dianjurkan membaca istighfar sebanyak 10 kali, lalu membaca sholawat sebanyak 100 kali.
- Terakhir, membaca basmalah, hamdalah, syahadat, serta doa kafarat sebanyak 3 kali.
Berikut bacaan doanya:
اَللَّهُمَّ لَا يَنْفَعُكَ طَاعَتِيْ وَلَا يَضُرُّكَ مَعْصِيَّتِيْ تَقَبَّلْ مِنِّيْ مَا لَا يَنْفَعُكَ وَاغْفِرْ لِيْ مَا لَا يَضُرُّكَ يَا مَنْ إِذَا وَعَدَ وَفَّى وَإِذَا تَوَعَّدَ تَجَاوَزَ وَعَفَا اِغْفِرْ لِعَبْدٍ ظَلَمَ نَفْسَهُ وَأَسْأَلُكَ اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ بَطَرِ الْغِنَى وَجَهْدِ الْفَقْرِ إِلٰهِيْ خَلَقْتَنِيْ وَلَمْ أَكُ شَيْئًا وَرَزَقْتَنِيْ وَلَمْ أَكُ شَيْئًا ارْتَكَبْتُ الْمَعَاصِيْ فَإِنِّيْ مُقِرٌّ لَكَ بِذُنُوْبِيْ فَإِنْ عَفَوْتَ عَنِّيْ فَلَا يَنْقُصُ مِنْ مُلْكِكَ شَيْئًا وَإِنْ عَذَّبْتَنِيْ فَلَا يَزِيْدُ فِيْ سُلْطَانِكَ شَيْئًا إِلٰهِيْ أَنْتَ تَجِدُ مَنْ تُعَذِّبُهُ غَيْرِيْ وَأَنَا لَا أَجِدُ مَنْ يَرْحَمُنِيْ غَيْرُكَ اِغْفِرْ لِيْ مَا بَيْنِيْ وَبَيْنَكَ وَاغْفِرْ لِيْ مَا بَيْنِيْ وَبَيْنَ خَلْقِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ وَيَا رَجَاءَ السَّائِلِيْنَ وَيَا أَمَانَ الْخَائِفِيْنَ اِرْحَمْنِيْ بِرَحْمَتِكَ الْوَاسِعَةِ أَنْتَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَتَابِعْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ بِالْخَيْرَاتِ رَبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّاحِمِيْنَ
Allahumma laa yanfa'uka thaa'atii wa laa yadhurruka ma'shiyatii taqabbal minnii maa laa yanfa'uka waghfir lii maa laa yadhurruka yaa man idzaa wa'ada wafaa wa idzaa tawa'ada tajaawaza wa 'afaa ighfir li'abdin zhalama nafsahu wa as'aluka. Allahumma innii a'uudzu bika min bathril ghinaa wa jahdil faqri ilaahii khalaqtanii wa lam aku syai'an wa razaqtanii wa lam aku syai'an irtakabtu al-ma'aashii fa innii muqirrun laka bi dzunuubii fa in 'afawta 'annii falaa yanqushu min mulkika syai'an wa in 'adzdzabtanii falaa yaziidu fii sulthaanika syai'an. Ilaahii anta tajidu man tu'adzdzibuhu ghairi wa anaa laa ajidu man yarhamunii ghairuka ighfir lii maa bainii wa bainaka waghfir lii maa bainii wa baina khalqika yaa arhamar raahimiin wa yaa rajaa-as saa'iliin wa yaa amaanal khaaifiin irhamnii birahmatikal waasi'ati anta arhamar raahimiin yaa rabbal 'aalamiin. Allahummaghfir lil mu'miniina wal mu'minaati wal muslimiina wal muslimaati wa taabi' bainanaa wa bainahum bil khairaati rabbighfir warham wa anta khairur raahimiin.
Artinya: "Ya Allah, sesungguhnya ketaatanku tidak memberi manfaat kepada-Mu, dan kemaksiatanku tidak membahayakan-Mu. Terimalah dariku apa yang tidak memberi manfaat kepada-Mu, dan ampunilah aku atas apa yang tidak membahayakan-Mu. Wahai Dzat yang apabila berjanji pasti menepati, dan apabila mengancam, Dia melampaui dan mengampuni. Ampunilah hamba yang telah menzalimi dirinya sendiri. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kesombongan karena kekayaan dan kesulitan karena kemiskinan. Tuhanku, Engkau telah menciptakanku padahal aku bukan apa-apa, dan Engkau memberiku rezeki padahal aku bukan apa-apa, aku telah melakukan maksiat, maka sesungguhnya aku mengakui dosa-dosaku kepada-Mu. Jika Engkau mengampuniku, maka tidak akan mengurangi kerajaan-Mu sedikit pun, dan jika Engkau menyiksaku, maka tidak akan menambah kekuasaan-Mu sedikit pun. Tuhanku, Engkau menemukan orang yang Engkau siksa selain aku, dan aku tidak menemukan orang yang mengasihiku selain Engkau. Ampunilah aku atas dosa-dosaku antara aku dan Engkau, dan ampunilah aku atas dosa-dosaku antara aku dan makhluk-Mu, wahai Dzat Yang Maha Penyayang di antara para penyayang, wahai harapan orang-orang yang meminta, wahai keamanan orang-orang yang takut. Kasihilah aku dengan rahmat-Mu yang luas, Engkau Maha Penyayang di antara para penyayang, wahai Tuhan semesta alam. Ya Allah, ampunilah orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, orang-orang muslim laki-laki dan perempuan, dan susulkanlah antara kami dan mereka dalam kebaikan. Ya Tuhanku, ampunilah dan kasihilah, dan Engkau sebaik-baik pemberi rahmat."
Perbedaan Pendapat Ulama
Meskipun demikian, hukum sholat kafarat masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Terdapat dua pandangan utama:
Pendapat yang Membolehkan:
- Al-Qadli Husain membolehkan mengqadha sholat fardhu yang terlewat atau diragukan keabsahannya.
- Tidak ada jaminan sholat yang kita lakukan diterima Allah SWT.
- Kekhawatiran sholat kafarat menggantikan sholat fardhu setahun penuh menjadi alasan pelarangan, namun jika kekhawatiran itu hilang, maka larangan tidak berlaku.
- Mengikuti praktik ulama besar dan wali Allah yang memiliki pemahaman makrifat.
Pendapat yang Melarang:
- Tidak ada dasar yang jelas dalam hadis atau kitab syariat.
- Dianggap sebagai isyra'u ma lam yusyra' (menetapkan syariat yang tidak disyariatkan) atau ta'athi bi 'ibadatin fasidah (melaksanakan ibadah yang tidak sah).
- Penentuan waktu pada Jumat terakhir Ramadan tidak memiliki landasan syariat.
- Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menyebut praktik sholat 5 waktu di Jumat akhir Ramadan sebagai sesuatu yang haram atau bahkan kufur karena diyakini dapat melebur dosa sholat yang ditinggalkan selama setahun atau seumur hidup.
Kesimpulan
Sholat kafarat adalah amalan yang kontroversial. Meskipun sebagian kalangan meyakininya sebagai penebus dosa sholat yang terlewat, sebagian ulama lain melarangnya karena dianggap tidak memiliki dasar syariat yang kuat. Oleh karena itu, umat Islam perlu berhati-hati dan mempertimbangkan berbagai pandangan sebelum memutuskan untuk melaksanakan sholat ini. Lebih utama untuk selalu berusaha menjaga sholat fardhu tepat waktu dan mengganti (qadha) sholat yang terlewat jika memungkinkan, sesuai dengan tuntunan syariat yang jelas.
Wallahu a'lam bishawab.