Perpanjangan Amnesti Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat Tuai Kritik, Hambat Adopsi Kendaraan Listrik?
Perpanjangan Amnesti Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat Tuai Kritik, Hambat Adopsi Kendaraan Listrik?
Kebijakan perpanjangan program pengampunan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat hingga 30 Juni 2025, yang diumumkan oleh Gubernur Dedi Mulyadi, menuai kritik dari berbagai pihak, terutama dari kalangan pegiat kendaraan listrik. Meskipun bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan merespon antusiasme masyarakat yang tinggi, langkah ini dinilai berpotensi menghambat pertumbuhan pasar kendaraan listrik di Indonesia.
Gubernur Dedi Mulyadi awalnya memberlakukan program pengampunan pajak kendaraan dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Melihat antrean wajib pajak yang membludak, pemerintah daerah memperpanjang program tersebut. Program ini diharapkan menjadi hadiah lebaran bagi masyarakat Jawa Barat.
Hendro Sutono, seorang aktivis dari Komunitas Sepeda dan Motor Listrik Indonesia (KOSMIK Indonesia), menyampaikan kekhawatirannya terkait dampak negatif dari kebijakan ini. Ia berpendapat bahwa jika provinsi lain mengikuti jejak Jawa Barat, hal ini akan mencederai rasa keadilan bagi wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak dan berpotensi menghambat program penggunaan kendaraan listrik.
"Program penghapusan pokok pajak tahunan kendaraan yang tertunggak itu tidak hanya mencederai rasa keadilan bagi masyarakat yang selama ini tertib membayar pajak, juga berpotensi menghambat program penggunaan kendaraan listrik," ujar Hendro.
Dampak Terhadap Insentif Kendaraan Listrik
Hendro menjelaskan bahwa salah satu daya tarik utama kendaraan listrik adalah insentif berupa keringanan pajak tahunan, bahkan hingga nol rupiah di beberapa daerah. Dengan adanya program penghapusan pajak bagi kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) yang menunggak, keuntungan ini menjadi tidak signifikan lagi.
"Jika demikian, tak ada lagi fasilitas yang bisa membedakan antara menggunakan kendaraan BBM dengan kendaraan listrik," imbuhnya.
Hilangnya Diferensiasi
Menurut Hendro, kebijakan ini menciptakan situasi di mana pemilik kendaraan BBM cukup menunggak pajak untuk menikmati insentif yang sama dengan pemilik kendaraan listrik. Hal ini menghilangkan insentif bagi masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.
Potensi Hilangnya Semangat Beralih ke Kendaraan Listrik
Kebijakan pengampunan pajak dapat menimbulkan kesan bahwa pemerintah kurang serius dalam mendorong adopsi kendaraan listrik. Masyarakat mungkin merasa tidak perlu berinvestasi pada kendaraan listrik jika kendaraan konvensional pun dapat menikmati keringanan pajak yang serupa.
Solusi Alternatif
Untuk mendorong adopsi kendaraan listrik tanpa mengorbankan keadilan bagi wajib pajak yang taat, pemerintah dapat mempertimbangkan solusi alternatif seperti:
- Peningkatan Insentif Khusus Kendaraan Listrik: Memberikan insentif yang lebih besar dan spesifik untuk kendaraan listrik, seperti subsidi pembelian, pembebasan biaya parkir, atau akses jalur khusus.
- Penegakan Hukum yang Lebih Tegas: Menindak tegas pemilik kendaraan yang menunggak pajak tanpa memberikan pengampunan secara berkala.
- Edukasi dan Sosialisasi: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang manfaat kendaraan listrik bagi lingkungan dan ekonomi.
Dengan kombinasi insentif yang menarik, penegakan hukum yang adil, dan edukasi yang efektif, diharapkan adopsi kendaraan listrik di Indonesia dapat meningkat tanpa menimbulkan ketidakadilan bagi wajib pajak yang taat dan tanpa mengorbankan potensi pendapatan negara dari sektor pajak.