Ribuan Aduan Membanjiri Kemnaker Terkait Pembayaran THR Lebaran 2025 yang Bermasalah
Lonjakan Aduan THR: Kemnaker Tindaklanjuti Ribuan Laporan Pembayaran Bermasalah
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menghadapi gelombang aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025. Hingga Rabu, 26 Maret 2025 pukul 16.00 WIB, tercatat sebanyak 1.725 aduan telah masuk ke meja Kemnaker. Angka ini diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan mendekatnya Hari Raya Idul Fitri.
Dari ribuan aduan yang diterima, mayoritas keluhan, yakni 989 laporan, berkaitan dengan THR yang belum dibayarkan sama sekali. Sementara itu, 370 aduan lainnya melaporkan nilai THR yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sisanya, 366 aduan, menyoroti keterlambatan pembayaran THR oleh perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa setiap aduan akan ditindaklanjuti secara serius. Tim pengawas ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan mendalam terhadap kebenaran setiap laporan. Jika terbukti adanya pelanggaran, Kemnaker akan segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang bersangkutan.
"Pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pengecekan secara seksama. Apabila laporan terbukti benar, kami akan menerbitkan nota pemeriksaan pertama dengan memberikan waktu 7 hari kepada perusahaan untuk memberikan respons. Jika tidak ada respons, akan dilanjutkan dengan nota pemeriksaan kedua selama 3 hari, kemudian dilanjutkan dengan rekomendasi sanksi," jelas Yassierli kepada wartawan di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2025).
Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan pembayaran THR dapat bervariasi, mulai dari denda hingga rekomendasi terkait dengan keberlanjutan operasional perusahaan. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan dan melindungi hak-hak pekerja.
Sanksi dan Ketentuan Terkait Keterlambatan Pembayaran THR
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR akan dikenakan sanksi berupa denda. Denda yang harus dibayarkan adalah sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan kepada karyawan.
"Keterlambatan pembayaran THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR, baik secara individu maupun dihitung berdasarkan jumlah pekerja yang THR-nya belum dibayarkan," tegas Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, seperti dikutip dari laman resmi Kemnaker.
Perlu dicatat bahwa pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh. Denda tersebut merupakan sanksi tambahan atas pelanggaran yang dilakukan.
Pentingnya Pengawasan dan Penegakan Hukum
Kasus ribuan aduan THR ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi aturan pembayaran THR. Pemerintah perlu memastikan bahwa hak-hak pekerja dilindungi dan perusahaan bertanggung jawab atas kewajibannya.
Selain itu, sosialisasi yang lebih intensif mengenai aturan THR kepada pekerja dan pengusaha juga diperlukan untuk meminimalkan potensi pelanggaran. Dengan pemahaman yang baik tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak, diharapkan kasus-kasus pelanggaran THR dapat diminimalisir di masa mendatang.
Berikut poin-poin penting terkait aduan THR:
- Total aduan: 1.725 (hingga 26 Maret 2025, pukul 16.00 WIB)
- Aduan THR belum dibayar: 989
- Aduan nilai THR tidak sesuai: 370
- Aduan keterlambatan pembayaran THR: 366
- Sanksi keterlambatan pembayaran: Denda 5% dari total THR
- Regulasi: Permenaker Nomor 6 Tahun 2016
Kemnaker terus berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap aduan yang masuk dan memastikan bahwa hak-hak pekerja terkait THR terpenuhi. Diharapkan, dengan tindakan tegas dan pengawasan yang ketat, pembayaran THR Lebaran 2025 dapat berjalan lancar dan adil bagi seluruh pekerja di Indonesia.